Rabu, 15 April 2026
SUARAINDONEWS
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
      Kabar Baik: Kedelai Masih Terkendali, Tempe Belum Pamit Naik Harga

      Kabar Baik: Kedelai Masih Terkendali, Tempe Belum Pamit Naik Harga

      Wacana “War Tiket Haji” Muncul, Pemerintah Siapkan Skema Baru Tanpa Antre Panjang

      Wacana “War Tiket Haji” Muncul, Pemerintah Siapkan Skema Baru Tanpa Antre Panjang

      Solar Campur Sawit 50 Persen Resmi Berlaku, Program B50 Ditargetkan Hemat Subsidi Rp48 Triliun

      Solar Campur Sawit 50 Persen Resmi Berlaku, Program B50 Ditargetkan Hemat Subsidi Rp48 Triliun

      Prabowo Subianto: Indonesia Bukan Lagi Raksasa Tidur, Tahun Depan Siap Bikin Kejutan untuk Dunia

      Prabowo Subianto: Indonesia Bukan Lagi Raksasa Tidur, Tahun Depan Siap Bikin Kejutan untuk Dunia

      BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkoba Picu DPR Dorong Masuk RUU Narkotika

      BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkoba Picu DPR Dorong Masuk RUU Narkotika

      Pemerintah Buka Istana untuk Anak Sekolah, Siswa Bisa Belajar Langsung Cara Kerja Negara

      Pemerintah Buka Istana untuk Anak Sekolah, Siswa Bisa Belajar Langsung Cara Kerja Negara

      Jangan Cuma Kuliah! Prabowo Minta Mahasiswa Turun ke Lapangan Bantu Tata Kota dan Perumahan

      Jangan Cuma Kuliah! Prabowo Minta Mahasiswa Turun ke Lapangan Bantu Tata Kota dan Perumahan

      DPR Minta Subsidi Gas 3 Kg Pakai Sidik Jari atau Retina untuk Cegah Salah Sasaran

      DPR Minta Subsidi Gas 3 Kg Pakai Sidik Jari atau Retina untuk Cegah Salah Sasaran

      Bayi Lahir di Indonesia Bakal Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Pemerintah Siapkan Integrasi Digital INAku

      Bayi Lahir di Indonesia Bakal Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Pemerintah Siapkan Integrasi Digital INAku

    • MEGAPOLITAN
      324 Rumah untuk Warga Pinggir Rel Senen Dibangun, Ditargetkan Rampung 15 Juni 2026

      324 Rumah untuk Warga Pinggir Rel Senen Dibangun, Ditargetkan Rampung 15 Juni 2026

      Pramono Anung Buka Peluang Partai Politik Jadi Sponsor Nama Halte TransJakarta dan Stasiun, Pemprov DKI Siapkan Aturan Ketat agar Tak Ganggu Publik

      Pramono Anung Buka Peluang Partai Politik Jadi Sponsor Nama Halte TransJakarta dan Stasiun, Pemprov DKI Siapkan Aturan Ketat agar Tak Ganggu Publik

      Kronologi Ahmad Sahroni Dihubungi Oknum Ngaku KPK, Ketemuan di DPR, Minta Uang Rp300 Juta

      Kronologi Ahmad Sahroni Dihubungi Oknum Ngaku KPK, Ketemuan di DPR, Minta Uang Rp300 Juta

      KRL Bogor Angkut 25 Juta Penumpang dalam 2 Bulan, Jalur Paling Padat di Jabodetabek

      KRL Bogor Angkut 25 Juta Penumpang dalam 2 Bulan, Jalur Paling Padat di Jabodetabek

      Jepang Tidak Anggap Sepele, Jalan Sedikit Bergelombang Langsung Diperbaiki Demi Kenyamanan Pengguna

      Jepang Tidak Anggap Sepele, Jalan Sedikit Bergelombang Langsung Diperbaiki Demi Kenyamanan Pengguna

      Wakil Menteri Veronica Tan Terima Aduan, Dua Kader Partai Demokrat Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Psikis dan Penelantaran Anak

      Wakil Menteri Veronica Tan Terima Aduan, Dua Kader Partai Demokrat Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Psikis dan Penelantaran Anak

      Warga Nilai Pelayanan Perpanjangan SIM di Daan Mogot Sangat Membantu

      Warga Nilai Pelayanan Perpanjangan SIM di Daan Mogot Sangat Membantu

      Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Cabut Izin PT Tulus Widodo Putra, Tegaskan Negara Tak Toleransi Pelanggaran Hak Pekerja Migran

      Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Cabut Izin PT Tulus Widodo Putra, Tegaskan Negara Tak Toleransi Pelanggaran Hak Pekerja Migran

      Travoy Hub TMII Jadi Spot Transit Keren, Semua Transport Nyambung di Sini

      Travoy Hub TMII Jadi Spot Transit Keren, Semua Transport Nyambung di Sini

    • DAERAH
    • POLITIK
      Survei “Seret” Kinerja Bahlil, Idrus Marham Bereaksi Keras: Jangan Abaikan Fakta, Ini Garda Depan Energi Nasional

      Survei “Seret” Kinerja Bahlil, Idrus Marham Bereaksi Keras: Jangan Abaikan Fakta, Ini Garda Depan Energi Nasional

      Pengurus DPP IKM 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Andre Rosiade Tekankan Peran Perantau Dorong Pembangunan Sumbar dan Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah

      Pengurus DPP IKM 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Andre Rosiade Tekankan Peran Perantau Dorong Pembangunan Sumbar dan Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah

      Idrus Marham Menduga Ada Kepentingan Terganggu di Balik Isu “Chaos” Jusuf Kalla ??

      Idrus Marham Menduga Ada Kepentingan Terganggu di Balik Isu “Chaos” Jusuf Kalla ??

      Singgung Situasi Dalam dan Luar Negeri, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama: Tahan Eskalasi Global, Waspadai Provokasi Politik di Dalam Negeri

      Singgung Situasi Dalam dan Luar Negeri, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama: Tahan Eskalasi Global, Waspadai Provokasi Politik di Dalam Negeri

      HUT ke-18 Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Masyarakat Diajak Kirim Karya Tulis untuk Perkuat Demokrasi

      HUT ke-18 Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Masyarakat Diajak Kirim Karya Tulis untuk Perkuat Demokrasi

      Bahlil Lahadalia Sampaikan Sejumlah Isu Penting pada Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi Keluarga Besar Partai Golkar

      Bahlil Lahadalia Sampaikan Sejumlah Isu Penting pada Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi Keluarga Besar Partai Golkar

      Idrus Marham Kecam Narasi Provokatif Anti Prabowo, Ingatkan Bahaya Polarisasi di Tengah Tekanan Global

      Idrus Marham Kecam Narasi Provokatif Anti Prabowo, Ingatkan Bahaya Polarisasi di Tengah Tekanan Global

      Zulhas Buka Rakernas PAN, Dukung Prabowo Penuh Sambil Singgung AS-Israel

      Zulhas Buka Rakernas PAN, Dukung Prabowo Penuh Sambil Singgung AS-Israel

      Idrus Marham Respons Kritik Kelompok Kritis: Niat Baik Presiden Diakui, Namun Belum Diterjemahkan dengan Baik oleh Pembantu Presiden

      Idrus Marham Respons Kritik Kelompok Kritis: Niat Baik Presiden Diakui, Namun Belum Diterjemahkan dengan Baik oleh Pembantu Presiden

    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Kabar Pilu dari Industri Otomotif, Diler Honda Mulai Kurangi Operasional

    Kabar Pilu dari Industri Otomotif, Diler Honda Mulai Kurangi Operasional

    Spek Motor Listrik MBG yang Harganya Sekitar Rp49–56 Jutaan per Unit, Kalau Listriknya Habis di Tengah Jalan Desa, Ngecasnya di Mana?

    Spek Motor Listrik MBG yang Harganya Sekitar Rp49–56 Jutaan per Unit, Kalau Listriknya Habis di Tengah Jalan Desa, Ngecasnya di Mana?

    Ferrari Gandeng NASA untuk Menyempurnakan Akselerasi Mobil Listrik Pertamanya

    Ferrari Gandeng NASA untuk Menyempurnakan Akselerasi Mobil Listrik Pertamanya

    Denza Terbaru Bikin Heboh, Cas Kilat Hitungan Menit, Jarak Tembus 800 Km

    Denza Terbaru Bikin Heboh, Cas Kilat Hitungan Menit, Jarak Tembus 800 Km

    Jepang Sukses Bikin Bensin dari Udara dan Air, Tak Lagi Butuh Minyak untuk Bahan Bakar

    Jepang Sukses Bikin Bensin dari Udara dan Air, Tak Lagi Butuh Minyak untuk Bahan Bakar

    Audi S3 Baru Resmi Ngaspal di Indonesia Rp1,7M

    Audi S3 Baru Resmi Ngaspal di Indonesia Rp1,7M

  • OLAHRAGA
    Siapa Juara Piala Dunia 2026? Prediksi Mulai Mengarah ke Negara Ini

    Siapa Juara Piala Dunia 2026? Prediksi Mulai Mengarah ke Negara Ini

    Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis, Dorong Tren Olahraga Keluarga di Indonesia

    Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis, Dorong Tren Olahraga Keluarga di Indonesia

    Mohamed Salah cabut dari Liverpool, Anfield ditinggal raja gol

    Mohamed Salah cabut dari Liverpool, Anfield ditinggal raja gol

    BTN Run 2026 for Charity: Donasi Teambus Rp 760 Juta untuk Keagamaan, Lingkungan, dan UMKM Disabilitas

    BTN Run 2026 for Charity: Donasi Teambus Rp 760 Juta untuk Keagamaan, Lingkungan, dan UMKM Disabilitas

    Timnas Indonesia Bantai Saint Kitts & Nevis 4-0 di GBK

    Timnas Indonesia Bantai Saint Kitts & Nevis 4-0 di GBK

    YouTube Jadi Mitra FIFA, Penonton Bisa Akses Piala Dunia 2026 Secara Gratis

    YouTube Jadi Mitra FIFA, Penonton Bisa Akses Piala Dunia 2026 Secara Gratis

    Indonesia Akhirnya Naik Podium Dunia! Veda Ega Pratama Finis 3 di Moto3 Brasil Usai Comeback Gila dari Posisi 10

    Indonesia Akhirnya Naik Podium Dunia! Veda Ega Pratama Finis 3 di Moto3 Brasil Usai Comeback Gila dari Posisi 10

    Ranking FIFA Terbaru, Timnas Indonesia Naik Posisi Usai Malaysia Kena Sanksi

    Ranking FIFA Terbaru, Timnas Indonesia Naik Posisi Usai Malaysia Kena Sanksi

    Kuliner Indonesia Naik Kelas di Ruang Ganti AFC Ajax Amsterdam, Rendang hingga Pepes Ikan Bikin Curi Perhatian Dunia

    Kuliner Indonesia Naik Kelas di Ruang Ganti AFC Ajax Amsterdam, Rendang hingga Pepes Ikan Bikin Curi Perhatian Dunia

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
      Kabar Baik: Kedelai Masih Terkendali, Tempe Belum Pamit Naik Harga

      Kabar Baik: Kedelai Masih Terkendali, Tempe Belum Pamit Naik Harga

      Wacana “War Tiket Haji” Muncul, Pemerintah Siapkan Skema Baru Tanpa Antre Panjang

      Wacana “War Tiket Haji” Muncul, Pemerintah Siapkan Skema Baru Tanpa Antre Panjang

      Solar Campur Sawit 50 Persen Resmi Berlaku, Program B50 Ditargetkan Hemat Subsidi Rp48 Triliun

      Solar Campur Sawit 50 Persen Resmi Berlaku, Program B50 Ditargetkan Hemat Subsidi Rp48 Triliun

      Prabowo Subianto: Indonesia Bukan Lagi Raksasa Tidur, Tahun Depan Siap Bikin Kejutan untuk Dunia

      Prabowo Subianto: Indonesia Bukan Lagi Raksasa Tidur, Tahun Depan Siap Bikin Kejutan untuk Dunia

      BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkoba Picu DPR Dorong Masuk RUU Narkotika

      BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkoba Picu DPR Dorong Masuk RUU Narkotika

      Pemerintah Buka Istana untuk Anak Sekolah, Siswa Bisa Belajar Langsung Cara Kerja Negara

      Pemerintah Buka Istana untuk Anak Sekolah, Siswa Bisa Belajar Langsung Cara Kerja Negara

      Jangan Cuma Kuliah! Prabowo Minta Mahasiswa Turun ke Lapangan Bantu Tata Kota dan Perumahan

      Jangan Cuma Kuliah! Prabowo Minta Mahasiswa Turun ke Lapangan Bantu Tata Kota dan Perumahan

      DPR Minta Subsidi Gas 3 Kg Pakai Sidik Jari atau Retina untuk Cegah Salah Sasaran

      DPR Minta Subsidi Gas 3 Kg Pakai Sidik Jari atau Retina untuk Cegah Salah Sasaran

      Bayi Lahir di Indonesia Bakal Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Pemerintah Siapkan Integrasi Digital INAku

      Bayi Lahir di Indonesia Bakal Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Pemerintah Siapkan Integrasi Digital INAku

  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
        • SELANJUTNYA
          • SELANJUTNYA
            • KEMEN PPPA RI
            • KEMENSETNEG RI
            • KEMENKO KESRA RI
            • KEMENKO EKON RI
            • KEMENRISTEK RI
            • KEMEN KP RI
            • KEMENSOS RI
            • KEMEN BUMN RI
            • KEMEN PU RI
          • KEMENHUB RI
          • KEMENTAN RI
          • KEMENPERIN RI
          • KEMEN LH RI
          • KEMEN PANRB RI
          • KEMENPERA RI
          • KEMEN KUKM RI
          • KEMENAKER RI
          • KEMEN PPN RI
          • KEMEN PDT RI
        • KPI RI
        • KPK RI
        • KPU RI
        • KY RI
        • KEMEN KP RI
        • KEMENRISTEK RI
        • KEMENKES RI
        • KEMENKEU RI
        • KEMENKOMINFO RI
        • KEMENDIKBUD RI
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
      Kabar Baik: Kedelai Masih Terkendali, Tempe Belum Pamit Naik Harga

      Kabar Baik: Kedelai Masih Terkendali, Tempe Belum Pamit Naik Harga

      Wacana “War Tiket Haji” Muncul, Pemerintah Siapkan Skema Baru Tanpa Antre Panjang

      Wacana “War Tiket Haji” Muncul, Pemerintah Siapkan Skema Baru Tanpa Antre Panjang

      Solar Campur Sawit 50 Persen Resmi Berlaku, Program B50 Ditargetkan Hemat Subsidi Rp48 Triliun

      Solar Campur Sawit 50 Persen Resmi Berlaku, Program B50 Ditargetkan Hemat Subsidi Rp48 Triliun

      Prabowo Subianto: Indonesia Bukan Lagi Raksasa Tidur, Tahun Depan Siap Bikin Kejutan untuk Dunia

      Prabowo Subianto: Indonesia Bukan Lagi Raksasa Tidur, Tahun Depan Siap Bikin Kejutan untuk Dunia

      BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkoba Picu DPR Dorong Masuk RUU Narkotika

      BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkoba Picu DPR Dorong Masuk RUU Narkotika

      Pemerintah Buka Istana untuk Anak Sekolah, Siswa Bisa Belajar Langsung Cara Kerja Negara

      Pemerintah Buka Istana untuk Anak Sekolah, Siswa Bisa Belajar Langsung Cara Kerja Negara

      Jangan Cuma Kuliah! Prabowo Minta Mahasiswa Turun ke Lapangan Bantu Tata Kota dan Perumahan

      Jangan Cuma Kuliah! Prabowo Minta Mahasiswa Turun ke Lapangan Bantu Tata Kota dan Perumahan

      DPR Minta Subsidi Gas 3 Kg Pakai Sidik Jari atau Retina untuk Cegah Salah Sasaran

      DPR Minta Subsidi Gas 3 Kg Pakai Sidik Jari atau Retina untuk Cegah Salah Sasaran

      Bayi Lahir di Indonesia Bakal Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Pemerintah Siapkan Integrasi Digital INAku

      Bayi Lahir di Indonesia Bakal Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Pemerintah Siapkan Integrasi Digital INAku

    • MEGAPOLITAN
      324 Rumah untuk Warga Pinggir Rel Senen Dibangun, Ditargetkan Rampung 15 Juni 2026

      324 Rumah untuk Warga Pinggir Rel Senen Dibangun, Ditargetkan Rampung 15 Juni 2026

      Pramono Anung Buka Peluang Partai Politik Jadi Sponsor Nama Halte TransJakarta dan Stasiun, Pemprov DKI Siapkan Aturan Ketat agar Tak Ganggu Publik

      Pramono Anung Buka Peluang Partai Politik Jadi Sponsor Nama Halte TransJakarta dan Stasiun, Pemprov DKI Siapkan Aturan Ketat agar Tak Ganggu Publik

      Kronologi Ahmad Sahroni Dihubungi Oknum Ngaku KPK, Ketemuan di DPR, Minta Uang Rp300 Juta

      Kronologi Ahmad Sahroni Dihubungi Oknum Ngaku KPK, Ketemuan di DPR, Minta Uang Rp300 Juta

      KRL Bogor Angkut 25 Juta Penumpang dalam 2 Bulan, Jalur Paling Padat di Jabodetabek

      KRL Bogor Angkut 25 Juta Penumpang dalam 2 Bulan, Jalur Paling Padat di Jabodetabek

      Jepang Tidak Anggap Sepele, Jalan Sedikit Bergelombang Langsung Diperbaiki Demi Kenyamanan Pengguna

      Jepang Tidak Anggap Sepele, Jalan Sedikit Bergelombang Langsung Diperbaiki Demi Kenyamanan Pengguna

      Wakil Menteri Veronica Tan Terima Aduan, Dua Kader Partai Demokrat Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Psikis dan Penelantaran Anak

      Wakil Menteri Veronica Tan Terima Aduan, Dua Kader Partai Demokrat Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Psikis dan Penelantaran Anak

      Warga Nilai Pelayanan Perpanjangan SIM di Daan Mogot Sangat Membantu

      Warga Nilai Pelayanan Perpanjangan SIM di Daan Mogot Sangat Membantu

      Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Cabut Izin PT Tulus Widodo Putra, Tegaskan Negara Tak Toleransi Pelanggaran Hak Pekerja Migran

      Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Cabut Izin PT Tulus Widodo Putra, Tegaskan Negara Tak Toleransi Pelanggaran Hak Pekerja Migran

      Travoy Hub TMII Jadi Spot Transit Keren, Semua Transport Nyambung di Sini

      Travoy Hub TMII Jadi Spot Transit Keren, Semua Transport Nyambung di Sini

    • DAERAH
    • POLITIK
      Survei “Seret” Kinerja Bahlil, Idrus Marham Bereaksi Keras: Jangan Abaikan Fakta, Ini Garda Depan Energi Nasional

      Survei “Seret” Kinerja Bahlil, Idrus Marham Bereaksi Keras: Jangan Abaikan Fakta, Ini Garda Depan Energi Nasional

      Pengurus DPP IKM 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Andre Rosiade Tekankan Peran Perantau Dorong Pembangunan Sumbar dan Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah

      Pengurus DPP IKM 2025–2030 Resmi Dikukuhkan, Andre Rosiade Tekankan Peran Perantau Dorong Pembangunan Sumbar dan Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah Daerah

      Idrus Marham Menduga Ada Kepentingan Terganggu di Balik Isu “Chaos” Jusuf Kalla ??

      Idrus Marham Menduga Ada Kepentingan Terganggu di Balik Isu “Chaos” Jusuf Kalla ??

      Singgung Situasi Dalam dan Luar Negeri, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama: Tahan Eskalasi Global, Waspadai Provokasi Politik di Dalam Negeri

      Singgung Situasi Dalam dan Luar Negeri, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama: Tahan Eskalasi Global, Waspadai Provokasi Politik di Dalam Negeri

      HUT ke-18 Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Masyarakat Diajak Kirim Karya Tulis untuk Perkuat Demokrasi

      HUT ke-18 Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Masyarakat Diajak Kirim Karya Tulis untuk Perkuat Demokrasi

      Bahlil Lahadalia Sampaikan Sejumlah Isu Penting pada Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi Keluarga Besar Partai Golkar

      Bahlil Lahadalia Sampaikan Sejumlah Isu Penting pada Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi Keluarga Besar Partai Golkar

      Idrus Marham Kecam Narasi Provokatif Anti Prabowo, Ingatkan Bahaya Polarisasi di Tengah Tekanan Global

      Idrus Marham Kecam Narasi Provokatif Anti Prabowo, Ingatkan Bahaya Polarisasi di Tengah Tekanan Global

      Zulhas Buka Rakernas PAN, Dukung Prabowo Penuh Sambil Singgung AS-Israel

      Zulhas Buka Rakernas PAN, Dukung Prabowo Penuh Sambil Singgung AS-Israel

      Idrus Marham Respons Kritik Kelompok Kritis: Niat Baik Presiden Diakui, Namun Belum Diterjemahkan dengan Baik oleh Pembantu Presiden

      Idrus Marham Respons Kritik Kelompok Kritis: Niat Baik Presiden Diakui, Namun Belum Diterjemahkan dengan Baik oleh Pembantu Presiden

    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
    Kabar Pilu dari Industri Otomotif, Diler Honda Mulai Kurangi Operasional

    Kabar Pilu dari Industri Otomotif, Diler Honda Mulai Kurangi Operasional

    Spek Motor Listrik MBG yang Harganya Sekitar Rp49–56 Jutaan per Unit, Kalau Listriknya Habis di Tengah Jalan Desa, Ngecasnya di Mana?

    Spek Motor Listrik MBG yang Harganya Sekitar Rp49–56 Jutaan per Unit, Kalau Listriknya Habis di Tengah Jalan Desa, Ngecasnya di Mana?

    Ferrari Gandeng NASA untuk Menyempurnakan Akselerasi Mobil Listrik Pertamanya

    Ferrari Gandeng NASA untuk Menyempurnakan Akselerasi Mobil Listrik Pertamanya

    Denza Terbaru Bikin Heboh, Cas Kilat Hitungan Menit, Jarak Tembus 800 Km

    Denza Terbaru Bikin Heboh, Cas Kilat Hitungan Menit, Jarak Tembus 800 Km

    Jepang Sukses Bikin Bensin dari Udara dan Air, Tak Lagi Butuh Minyak untuk Bahan Bakar

    Jepang Sukses Bikin Bensin dari Udara dan Air, Tak Lagi Butuh Minyak untuk Bahan Bakar

    Audi S3 Baru Resmi Ngaspal di Indonesia Rp1,7M

    Audi S3 Baru Resmi Ngaspal di Indonesia Rp1,7M

  • OLAHRAGA
    Siapa Juara Piala Dunia 2026? Prediksi Mulai Mengarah ke Negara Ini

    Siapa Juara Piala Dunia 2026? Prediksi Mulai Mengarah ke Negara Ini

    Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis, Dorong Tren Olahraga Keluarga di Indonesia

    Andre Rosiade Gelar Turnamen Padel Gratis, Dorong Tren Olahraga Keluarga di Indonesia

    Mohamed Salah cabut dari Liverpool, Anfield ditinggal raja gol

    Mohamed Salah cabut dari Liverpool, Anfield ditinggal raja gol

    BTN Run 2026 for Charity: Donasi Teambus Rp 760 Juta untuk Keagamaan, Lingkungan, dan UMKM Disabilitas

    BTN Run 2026 for Charity: Donasi Teambus Rp 760 Juta untuk Keagamaan, Lingkungan, dan UMKM Disabilitas

    Timnas Indonesia Bantai Saint Kitts & Nevis 4-0 di GBK

    Timnas Indonesia Bantai Saint Kitts & Nevis 4-0 di GBK

    YouTube Jadi Mitra FIFA, Penonton Bisa Akses Piala Dunia 2026 Secara Gratis

    YouTube Jadi Mitra FIFA, Penonton Bisa Akses Piala Dunia 2026 Secara Gratis

    Indonesia Akhirnya Naik Podium Dunia! Veda Ega Pratama Finis 3 di Moto3 Brasil Usai Comeback Gila dari Posisi 10

    Indonesia Akhirnya Naik Podium Dunia! Veda Ega Pratama Finis 3 di Moto3 Brasil Usai Comeback Gila dari Posisi 10

    Ranking FIFA Terbaru, Timnas Indonesia Naik Posisi Usai Malaysia Kena Sanksi

    Ranking FIFA Terbaru, Timnas Indonesia Naik Posisi Usai Malaysia Kena Sanksi

    Kuliner Indonesia Naik Kelas di Ruang Ganti AFC Ajax Amsterdam, Rendang hingga Pepes Ikan Bikin Curi Perhatian Dunia

    Kuliner Indonesia Naik Kelas di Ruang Ganti AFC Ajax Amsterdam, Rendang hingga Pepes Ikan Bikin Curi Perhatian Dunia

  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
      Kabar Baik: Kedelai Masih Terkendali, Tempe Belum Pamit Naik Harga

      Kabar Baik: Kedelai Masih Terkendali, Tempe Belum Pamit Naik Harga

      Wacana “War Tiket Haji” Muncul, Pemerintah Siapkan Skema Baru Tanpa Antre Panjang

      Wacana “War Tiket Haji” Muncul, Pemerintah Siapkan Skema Baru Tanpa Antre Panjang

      Solar Campur Sawit 50 Persen Resmi Berlaku, Program B50 Ditargetkan Hemat Subsidi Rp48 Triliun

      Solar Campur Sawit 50 Persen Resmi Berlaku, Program B50 Ditargetkan Hemat Subsidi Rp48 Triliun

      Prabowo Subianto: Indonesia Bukan Lagi Raksasa Tidur, Tahun Depan Siap Bikin Kejutan untuk Dunia

      Prabowo Subianto: Indonesia Bukan Lagi Raksasa Tidur, Tahun Depan Siap Bikin Kejutan untuk Dunia

      BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkoba Picu DPR Dorong Masuk RUU Narkotika

      BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkoba Picu DPR Dorong Masuk RUU Narkotika

      Pemerintah Buka Istana untuk Anak Sekolah, Siswa Bisa Belajar Langsung Cara Kerja Negara

      Pemerintah Buka Istana untuk Anak Sekolah, Siswa Bisa Belajar Langsung Cara Kerja Negara

      Jangan Cuma Kuliah! Prabowo Minta Mahasiswa Turun ke Lapangan Bantu Tata Kota dan Perumahan

      Jangan Cuma Kuliah! Prabowo Minta Mahasiswa Turun ke Lapangan Bantu Tata Kota dan Perumahan

      DPR Minta Subsidi Gas 3 Kg Pakai Sidik Jari atau Retina untuk Cegah Salah Sasaran

      DPR Minta Subsidi Gas 3 Kg Pakai Sidik Jari atau Retina untuk Cegah Salah Sasaran

      Bayi Lahir di Indonesia Bakal Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Pemerintah Siapkan Integrasi Digital INAku

      Bayi Lahir di Indonesia Bakal Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Pemerintah Siapkan Integrasi Digital INAku

  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS
No Result
View All Result
SUARAINDONEWS
No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
  • NEWS
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
  • LIFESTYLE
  • RAGAM
  • NETWORK
Home VIRAL

Tanggapan Atas Jawaban KPK Terkait Eksepsi ‘Kewenangan Absolut’ dalam Perkara Praperadilan No.126/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel

suaraindonews by suaraindonews
9 November 2019
in VIRAL
0
Tanggapan Atas Jawaban KPK Terkait Eksepsi ‘Kewenangan Absolut’ dalam Perkara Praperadilan No.126/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel
Share on FacebookShare on Twitter

SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Tim Kuasa Hukum, I Nyoman Dhamantra, Pemohon perkara Praperadilan register No.126/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel, menyampaikan tanggapan atas Jawaban dari Termohon (KPK), khususnya tanggapan mengenai Eksepsi Termohon tentang Kewenangan Absolut, sebagai berikut :

Bahwa sebagaimana didalam dalil Termohon (KPK) pada halaman 4 sampai dengan halaman 8 yang pada intinya menyebutkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili Perkara a quo sebab dalil Pemohon adalah keliru, tidak benar dan tidak berdasarkan hukum karena penyalahgunaan wewenang dalam membuat keputusan sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 merupakan lingkup kewenangan/kompetensi Absolut dari Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu Permohonan Pemohon sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);


Bahwa sebelum Pemohon menanggapi Jawaban Termohon (KPK) terkait dengan Kewenangan Absolut sebagaimana didalilkan oleh Termohon (KPK) didalam jawabannya pada halaman 4 sampai dengan halaman 8, terlebih dahulu kami Tim Kuasa Hukum Pemohon menegaskan kembali, Permohonan Praperadilan ini diajukan atas dasar fakta hukum adanya Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon (I Nyoman Dhamantra) yang mana Termohon telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/88/DIK.00/01/08/2019, Tanggal 08 Agustus 2019 dan selanjutnya disertai penahanan terhadap Pemohon sebagaimana terbukti dengan adanya Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han/78/DIK.01.03/01/08/2019 Tanggal 08 Agustus 2019 atas nama I Nyoman Dhamantra atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yaitu Dugaan Menerima Hadiah Atau Janji Terkait Pengurusan Izin Impor Bawang Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Bahwa adanya fakta sebagaimana telah diuraikan diatas telah pula diakui oleh Termohon (KPK) sebagaimana didalam jawabannya. Sehingga dengan demikian telah jelas dan terang bahwa objectum litis Permohonan a quo yang diajukan oleh Pemohon adalah objek yang masuk kedalam ruang lingkup PRAPERADILAN karena terkait adanya Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon (I Nyoman Dhamantra) yang mana Termohon telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/88/DIK.00/01/08/2019, Tanggal 08 Agustus 2019 dan selanjutnya disertai penahanan terhadap Pemohon sebagaimana terbukti dengan adanya Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han/78/DIK.01.03/01/08/2019 Tanggal 08 Agustus 2019 atas nama I Nyoman Dhamantra , yang secara yuridis merupakan kewenangan Pengadilan Negeri khususnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Termohon berdomisili diwilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo;

Bahwa didalam Petitum Permohonan yang diajukan oleh Pemohon, tidak ada satupun permintaan atau permohonan yang disampaikan oleh Pemohon untuk meminta kepada Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Termohon untuk mencabut suatu Surat Keputusan Tata Usaha Negara. Sehingga sangatlah keliru dan tidak berdasarkan hukum apabila Termohon (KPK) menyimpulkan perkara a quo adalah perkara yang merupakan ruang lingkup Kewenangan/Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara.

Untuk menghindari pemahaman yang keliru dari Termohon (KPK), maka dengan ini kami akan mengutip kembali isi dari Petitum Pemohon, yakni sebagai berikut:

Pokok Perkara : Pertama; Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya: Kedua; Menyatakan tidak sahnya penetapan Tersangka dan Penahanan yang telah dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon. Ketiga; Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/88/DIK.00/01/08/2019, tanggal 08 Agustus 2019 yang menetapkan I NYOMAN DHAMANTRA (Pemohon) sebagai Tersangka oleh Termohon terkait dugaan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat:

BACA JUGA :  Masih Sulit Akses SATUSEHAT Mobile? Begini Solusinya

Keempat ; Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han/78/DIK.01.03/01/08/2019 tanggal 08 Agustus 2019 atas nama Tersangka I NYOMAN DHAMANTRA (Pemohon) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya Surat Perintah a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat: Kelima; Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon atas nama Pemohon ( I Nyoman Dhamantra ) yang didasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/88/DIK.00/01/08/2019, tanggal 08 Agustus 2019 tentang Penyidikan dugaan Tindak Pidana menerima hadiah dan janji terkait Pengurusan Izin Impor Bawang Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

Keenam ; Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon atas nama Pemohon (I NYOMAN DHAMANTRA) yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana menerima hadiah dan janji terkait Pengurusan Izin Impor Bawang Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Ketujuh; Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan dan Penuntutan Perkara atas nama Pemohon ( I Nyoman Dhamantra) tentang Dugaan Tindak Pidana menerima hadiah dan janji terkait Pengurusan Izin Impor Bawang Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP:

Kedelapan; Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari dalam Rumah Tahanan Negara Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur Jakarta Selatan: Kesembilan ; Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan atau Kesepuluh; Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah atau setidak-tidaknya menyatakan Termohon tidak berwenang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana umum penipuan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Mirawati Basri terhadap Chandry Suanda alias Afung; Atau Apabila Pegadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Hakim Praperadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono);

BACA JUGA :  lapak takjil viral, Non Muslim Ikut Beburu

Bahwa sangatlah tidak benar serta tidak berdasarkan hukum apabila Termohon (KPK) menyimpulkan dalil Permohonan Pemohon adalah dalil yang masuk kedalam ruang lingkup/Kewenangan Absolut Peradilan Tata Usaha Negara. Kesimpulan Termohon (KPK) yang menyimpulkan dalil Pemohon adalah dalil yang masuk kedalam lingkup atau Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara adalah dalil yang mengada-ngada , dalil yang tidak benar, tidak tepat serta tidak berdasartkan hukum sebab pada bagian judul huruf D Permohonan Pemohon sangat jelas dan terang menyebutkan “Penetapan Pemohon Sebagai Tersangka Merupakan Tindakan Kesewenang – wenangan Dan Bertentangan Dengan Asas Kepastian Hukum”;

Bahwa dalil Pemohon sebagaimana didalam Permohonan Pemohon terdahulu yang dijadikan alasan oleh Termohon (KPK) untuk menyatakan Permohonan Praperadilan masuk didalam kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara adalah alasan yang tidak LOGIS sebab dalil yang disampaikan oleh Pemohon didalam Permohonannya terdahulu adalah dalil yang hanya sebatas menjelaskan terkait larangan pejabat negara/penyelenggara negara melakukan penyalahgunaan wewenang atau penyalahgunaan kekuasaan dalam melakukan serangkaian tindakan dan/atau perbuatan hukum;

Bahwa lebih lanjut, jika diperhatikan serta dicermati secara menyeluruh isi dalil Pemohon yang ada didalam Permohonannya pada halaman 25 sampai dengan halaman 29 pada intinya sangatlah jelas, maksud Pemohon menguraikan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Negara berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 adalah agar dapat dipahami bahwa proses penegakan hukum tidak dibenarkan dilakukan dengan cara kesewenang-wenangan sebab apabila proses penegakkan hukum yang dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan hukum atau dengan cara kesewenang-wenangan, maka sudah dapat dipastikan proses hukum tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi diri Pemohon;

Bahwa oleh karena Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan adanya fakta tentang Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon (I Nyoman Dhamantra) yang mana Termohon telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/88/DIK.00/01/08/2019, Tanggal 08 Agustus 2019 dan selanjutnya disertai penahanan terhadap Pemohon sebagaimana terbukti dengan adanya Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han/78/DIK.01.03/01/08/2019 Tanggal 08 Agustus 2019 atas nama I Nyoman Dhamantra atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Yaitu Dugaan Menerima Hadiah Atau Janji Terkait Pengurusan Izin Impor Bawang Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Maka dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 KUHAP, Pasal 77 KUHAP serta berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, tanggal 28 April 2015 yang menentukan :

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: (a.) sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan penetapan tersangka, penggeledahan serta penyitaan; (vide putusan mahkamah konsutitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015); (b.) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

BACA JUGA :  Lebih dari 7.000 Bahasa Warnai Bumi: Kekayaan yang Terancam Lenyap

Sehingga dengan demikian, pengajuan Permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Pemohon adalah telah tepat dan benar. Untuk itu cukup berlasan menurut hukum agar Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak Eksepsi Termohon (KPK), tentang Kewenangan Absolut dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo;

Bahwa Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah Permohonan yang sangat JELAS DAN TERANG BENDERANG. Permohonan Pemohon adalah Permohonan yang menjadi Kewenangan Absolut Pengadilan Negeri khususnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Termohon berdomisili diwilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo; karena Permohonan yang diajukan atas dasar dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/88/DIK.00/01/08/2019, Tanggal 08 Agustus 2019 dan selanjutnya disertai penahanan terhadap Pemohon sebagaimana terbukti dengan adanya Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin.Han/78/DIK.01.03/01/08/2019 Tanggal 08 Agustus 2019 atas nama I Nyoman Dhamantra. Bukan Permohonan Balik Nama, Bukan Gugatan terkait dengan Objek Sengketa TUN yang menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara;

Bahwa apabila dalil Permohonan Pemohon dibaca oleh Termohon (KPK) secara keseluruhan, maka sebenarnya Termohon (KPK) dengan sadar telah memahami isi Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon adalah Permohonan yang sudah tepat dan benar diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akan tetapi Termohon (KPK) dalam hal ini hanya membaca sepenggal isi didalam Permohonan Pemohon sehingga mengakibatkan kekeliruan dalam pemahaman Termohon (KPK). Kalaulah Termohon (KPK) membaca isi Permohonan Pemohon dengan utuh maka sudah dapat dipastikan objectum litis perkara a quo adalah Permohonan Praperadilan Terkait Ditetapkannya Pemohon Sebsgai Tersangka Dan Ditindaklanjuti Dengan Adanya Penahanan, yang secara yuridis menjadi kewenangan Pengadilan Negeri khususnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Termohon berdomisili diwilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;

Bahwa oleh karena telah terbukti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempunyai Kewenangan Absolut dalam memeriksa dan mengadili Perkara a quo. Maka beralasan menurut hukum agar Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menolak Eksepsi Termohon (KPK) dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mempunyai kewenangan dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo;

Berdasarkan seluruh uraian-uraian yang Pemohon sampaikan diatas, maka cukup beralasan menurut hukum agar Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut : Pertama ; Menyatakan Menolak Eksepsi Termohon (KPK Tentang Kompetensi Absolut: Kedua ; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo: Ketiga ; Menyatakan melanjutkan Pemeriksaan Permohonan Praperadilan yang dimohonkan oleh Pemohon : Atau Apabila Pegadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Hakim Praperadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono);

(***Ttd Kuasa Hukum Pemohon; Fahmi H. Bachmid, SH., M.Hum; Puspa Pahlupi, SH.; B. Sugiran, SH.; I. Sahrial Muharam, SH.; Dodi Boy Fena Loza, SH.; Raodha Putri Nianzah, SH.; Hendra A, SH.; Roy Rengga Ondang, SH., MH.; Fikerman Sianturi, SH.; Bajogi Leo Silalahi, SH.; Sigit Sumantri, SH.; Usman, SH., MH.

Previous Post

MOU Bidang Ekonomi, Sosial, Pendidikan, dan Kesehatan EEDC dengan LPCI Ditandatangani dan Segera Direalisasikan

Next Post

Selama Negara Butuh Haluan Negara, Fraksi Golkar Dukung Penuh

Related Posts

5 Negara Kuasai Produksi Kopi Dunia, Indonesia Jadi yang Paling Lengkap dengan Arabika dan Robusta
LIFESTYLE

5 Negara Kuasai Produksi Kopi Dunia, Indonesia Jadi yang Paling Lengkap dengan Arabika dan Robusta

15 April 2026
MPR Jalin Kerja Sama dengan UII, Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar
MPR RI

MPR Jalin Kerja Sama dengan UII, Dorong Penguatan Kajian Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar

15 April 2026
Kapal Tanker China Tembus Blokade AS di Hormuz, Uji Nyali Washington
INTERNASIONAL

Kapal Tanker China Tembus Blokade AS di Hormuz, Uji Nyali Washington

14 April 2026
Menteri Energi Rusia: Indonesia Minta Pasokan Minyak dari Rusia
EKBIS

Menteri Energi Rusia: Indonesia Minta Pasokan Minyak dari Rusia

14 April 2026
Kementerian PU Kebut 2 Bendungan, Target Kurangi Banjir Karawang–Bekasi hingga 80%
KEMEN PU RI

Kementerian PU Kebut 2 Bendungan, Target Kurangi Banjir Karawang–Bekasi hingga 80%

14 April 2026
DPD Soroti BPJS Nonaktif, Warga Sakit Ditolak RS Karena Status PBI Tiba-tiba Mati
DPD RI

DPD Soroti BPJS Nonaktif, Warga Sakit Ditolak RS Karena Status PBI Tiba-tiba Mati

14 April 2026
Next Post
Selama Negara Butuh Haluan Negara,  Fraksi Golkar Dukung Penuh

Selama Negara Butuh Haluan Negara, Fraksi Golkar Dukung Penuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Masukan angka : *

BERITA POPULER

  • Hubungan Intim di Pagi Hari Bagi Pasangan Suami Istri Banyak Manfaatnya Loh!

    Hubungan Intim di Pagi Hari Bagi Pasangan Suami Istri Banyak Manfaatnya Loh!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan di China Beri Bonus Hingga 130 Persen untuk Karyawan yang Lari 100 Km per Bulan, Cocok Diterapkan di Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Idrus Marham Menduga Ada Kepentingan Terganggu di Balik Isu “Chaos” Jusuf Kalla ??

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Negara dengan Penonton Konten Porno Terbanyak, Ada Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Swedia Dikabarkan Resmikan Seks Jadi Olahraga, Turnamen Internasional Disebut Akan Segera Digelar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0







  • INDEX
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • VISI & MISI
  • JENJANG KARIR
  • RATE CARD 2026

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • BIROKRASI
    • SELANJUTNYA
      • SELANJUTNYA
      • MA RI
      • MK RI
      • BPK RI
      • KEMENDAGRI RI
      • KEMENKUMHAM RI
      • KEMENLU RI
      • KEMENAG RI
      • KEMEN ESDM RI
      • KEMENHUT RI
      • TNI-POLRI
    • PRESIDEN RI
    • WAKIL PRESIDEN RI
    • DPR RI
    • MPR RI
    • DPD RI
    • KEMENDAG RI
    • KEMHAN RI
    • KEMENPORA RI
    • KEMENKO POLHUKAM RI
    • KEMENKO PMK RI
    • KEMENPAREKRAF RI
    • BNPB RI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • MEGAPOLITAN
    • DAERAH
    • POLITIK
    • BMKG
  • EKBIS
  • OTOMOTIF
  • OLAHRAGA
  • LENSA UTAMA
    • BERITA FOTO
    • BERITA VIDEO
  • LIFESTYLE
    • TENTANG ARTIS
    • TENTANG KONSER
    • TENTANG TRAVELING
    • TENTANG FILM
    • TENTANG KULINER
    • TENTANG SEHAT
    • TENTANG CORD
    • TENTANG EVENT
  • RAGAM
    • OPINI
    • VIRAL
  • NETWORK
    • ADVERTORIAL
    • SIN CHANNEL
    • DEPOK TIME
    • SUARA BEKASI NEWS

© 2024 SUARAINDONEWS.COM - PT. DWIWARNA KREASI MEDIA