SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, tengah menjadi sorotan publik setelah dugaan praktik parkir ilegal di lokasi tersebut mencuat ke permukaan. Pendapatan parkir di area itu bahkan disebut-sebut mencapai Rp100 juta per hari atau sekitar Rp3 miliar per bulan.
Kasus ini terungkap setelah Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Dari hasil sidak tersebut, ditemukan dugaan pengelolaan parkir tanpa izin resmi.
Anggota Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menilai praktik tersebut berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak parkir.
“Angka pendapatannya sangat fantastis. Kalau benar mencapai Rp100 juta per hari, tentu ini harus ditelusuri secara serius karena menyangkut potensi kebocoran pajak daerah,” ujar salah satu anggota Pansus DPRD DKI Jakarta.
Selain persoalan legalitas, DPRD juga menyoroti dugaan operasional parkir yang telah berlangsung cukup lama tanpa pengawasan maksimal dari pihak terkait.
“Jangan sampai ada aktivitas bisnis besar berjalan tanpa izin resmi dan merugikan pendapatan daerah. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” lanjutnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dikabarkan tengah mendalami dugaan pelanggaran tersebut, termasuk mengevaluasi izin operasional dan potensi kerugian daerah akibat praktik parkir ilegal.
Kasus ini pun langsung menjadi perhatian masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial karena nilai omzet yang dinilai fantastis hanya dari sektor parkir.
(Anton)




















































