SUARAINDONEWS. COM, Jakarta — Kabar baik buat warga Jakarta yang masih punya tunggakan pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2026.
Lewat program ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar denda keterlambatan pajak kendaraan maupun denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB.
Program pemutihan ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta.
Warga cukup membayar pokok pajaknya saja, sementara denda keterlambatan akan dihapus otomatis oleh sistem tanpa perlu mengajukan permohonan.
Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Pemprov DKI berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera melunasi pajak kendaraan agar data kendaraan tetap aktif dan legal di jalan.
Selain membantu warga, program ini juga diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan tepat waktu.
(Anton)




















































