SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Praktik juru parkir liar (jukir liar) yang mematok tarif parkir tak wajar kini jadi sorotan serius aparat kepolisian. Polda Metro Jaya menegaskan siap menindak tegas aksi pemalakan berkedok parkir yang meresahkan masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto meminta warga tidak takut melapor jika menemukan aksi pungutan liar atau merasa diperas saat memarkir kendaraan.
“Harusnya parkir itu Rp1.000, dia minta Rp50 ribu. Itu sudah masuk pemerasan dan pemalakan. Kalau ada informasi seperti itu, kami bisa melakukan penindakan,” tegas Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026).
Pernyataan tersebut langsung ramai diperbincangkan publik, terutama setelah maraknya keluhan warga soal tarif parkir “nembak” di sejumlah titik keramaian Jakarta dan sekitarnya. Tak sedikit pengendara mengaku terpaksa membayar mahal karena takut kendaraannya diganggu.
Polisi menegaskan praktik jukir liar bukan sekadar pelanggaran ketertiban, tetapi bisa masuk ranah pidana jika terdapat unsur intimidasi, pemaksaan, hingga pemerasan terhadap masyarakat.
Polda Metro Jaya juga memastikan bakal menggandeng Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga aparat wilayah untuk melakukan penertiban bersama terhadap titik-titik parkir liar yang meresahkan.
Masyarakat pun diminta aktif merekam, mendokumentasikan, dan melaporkan jika menemukan aksi pungli parkir di lapangan agar aparat bisa segera bergerak.
Fenomena jukir liar sendiri belakangan makin menjadi perhatian publik setelah banyak video viral di media sosial memperlihatkan pengendara diminta membayar parkir dengan tarif fantastis, bahkan tanpa karcis resmi.
Kini polisi memastikan aksi semacam itu tak akan dibiarkan begitu saja.
(Anton)




















































