Selasa, 10 Desember 2024

KODE ETIK

Kode Etik Perusahaan Pers PT Dwiwarna Kreasi Media

UUD 19945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Dan kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia.

Oleh sebab itu, dijamin oleh Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia PBB, dalam pasal 19 dan 20.

Pasal 19 :

“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas”.

Pasal 20 :

Ayat  1: “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.”

Ayat 2: “Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”

Seiring dengan perkembangan teknologi dan maraknya media berbasis website atau media online, maka makin luas pula kebebasan berpendapat. Namun kebebasan mengemukakan pendapat tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab, harus dilandasi akal sehat, niat baik, dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Sehingga bermanfaat bagi orang lain, masyarakat atau bahkan bagi bangsa dan negara.

Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 terdapat lima asas yang merupakan landasan kebebasan bertanggung jawab dalam berpikir dan bertindak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Kelima asas tersebut, yaitu Asas Keseimbangan antara hak dan kewajiban, Asas Musyawarah dan Mufakat, Asas Kepastian hukum dan keadilan, Asas Proporsionalitas, serta Asas Mufakat.

Sementara itu, Kemerdekaan Pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Dalam mewujudkan Kemerdekaan Pers itu, Wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan Bangsa, Tanggung Jawab Sosial, Keberagaman Masyarakat, dan Norma-Norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut Profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, Wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.

Atas dasar itu, Wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1

  1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 2

Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 3

Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 4

Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 5

Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 6

  1. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
  2. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 7

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 8

  1. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  2. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

 

Mekanisme Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Redaksi suaraindonews.com melakukan ralat, koreksi, dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pedoman Media Siber.

Permintaan untuk ralat, koreksi, maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan suaraindonews.com dilakukan melalui nomor kontak yang tertera di bagian bawah halaman ini maupun surat elektronik ke alamat : redaksi@suaraindonews.com /redaksi.suaraindonews@gmail.com dengan menggunakan subyek: HAK JAWAB.

Dan PEMOHON menyebutkan identitas dengan jelas, bagian yang dianggap tidak tepat, serta tautan dari artikel yang dimaksud.