SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Jayapura, Papua, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Carel Simon Petrus Suebu, menggelar kegiatan dengar pendapat dengan tokoh adat se-Kabupaten Jayapura terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Masyarakat Adat. Acara ini berlangsung pada Jumat (27/12/2024) di Kampung Sereh, Kabupaten Jayapura, Papua.
Mendengarkan Suara Masyarakat Adat
Carel Simon Petrus Suebu menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi langsung dari masyarakat adat terkait rancangan undang-undang yang mengatur perlindungan hak-hak mereka.
“Sebagai perwakilan dari Kabupaten Jayapura, saya ingin mendengar langsung pendapat masyarakat adat. Ini adalah langkah awal agar RUU ini benar-benar bisa melindungi hak-hak mereka,” ujar Carel.
Menurutnya, kegiatan ini juga menjadi bagian dari program kerja DPD RI untuk menjangkau lebih banyak wilayah di Papua. Tidak hanya di Kabupaten Jayapura, acara serupa akan dilakukan di Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Tengah.
“Kami ingin memastikan masyarakat adat di Papua bisa mengatur kehidupannya sendiri sesuai dengan tradisi dan adat istiadat mereka,” tambahnya.
Dukungan dari Tokoh Adat
Dalam kesempatan yang sama, mantan Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw, memberikan apresiasi kepada Carel atas inisiatifnya.
“Ini luar biasa. Sebelumnya, ruang seperti ini hampir tidak pernah ada, baik dari DPR maupun DPD. Dengan semangat muda Carel, masyarakat adat akhirnya diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat,” ujar Mathius.
Mathius juga menyoroti pentingnya forum ini sebagai tonggak baru bagi masyarakat adat di Papua. Ia membandingkan forum ini dengan masa almarhum Theys Eluay, yang dikenal sebagai tokoh besar Papua.
“Sejak kepergian Theys Eluay, kita kehilangan ruang seperti ini. Hari ini, kita menciptakan sejarah baru. Kita memiliki kesempatan untuk memastikan hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi,” tegasnya.
Mengapa Penting?
RUU Perlindungan Masyarakat Adat menjadi perhatian utama karena menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat adat, mulai dari hak atas tanah, kearifan lokal, hingga pengakuan hukum. Kegiatan dengar pendapat ini menjadi langkah awal dalam menyusun kebijakan yang inklusif dan representatif.
“RUU ini tidak hanya melindungi, tapi juga memberdayakan masyarakat adat untuk menjaga tradisi dan budaya mereka,” jelas Carel.
Langkah Berikutnya
Setelah serangkaian dengar pendapat, DPD RI bersama masyarakat adat akan merumuskan draf final yang kemudian dibahas lebih lanjut di tingkat nasional. Carel menegaskan komitmennya untuk memastikan aspirasi masyarakat adat Papua menjadi bagian penting dari kebijakan nasional.
“Kami ingin memastikan bahwa suara masyarakat adat benar-benar terwakili di RUU ini,” tutupnya.
Dengan inisiatif ini, pemerintah menunjukkan keseriusan dalam melindungi dan memberdayakan masyarakat adat Papua, memberikan harapan baru bagi masa depan mereka.
(Anton)