SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara pemilu, yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw, Johannis P.M. Mayambouw, dan Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sunarko.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Johannis menjadi Teradu dalam perkara Nomor 4-PKE-DKPP/II/2026, sedangkan Sunarko merupakan Teradu dalam perkara Nomor 6-PKE-DKPP/III/2026.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Johannis P.M. Mayambouw selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito.
Johannis Terbukti Masih Berstatus ASN
DKPP menyatakan Johannis terbukti masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif saat menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw.
Ia juga diketahui dilantik sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Tambrauw pada 30 Desember 2025.
Status ASN aktif tersebut terkonfirmasi melalui keterangan Kepala BKDPSDM Kabupaten Tambrauw, Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Bendahara Pengeluaran BPKD Kabupaten Tambrauw yang menyebut Johannis masih menerima gaji ASN selama periode Agustus 2023 hingga Desember 2025.
DKPP menilai Johannis melanggar Pasal 117 ayat (1) huruf j dan m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Perbuatan Teradu mencederai prinsip profesionalitas karena tidak menjaga kehormatan lembaga penyelenggara pemilu serta tidak mencegah penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan,” ujar Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.
Sunarko Dipecat karena Hubungan Tidak Wajar dan Pungli
Dalam perkara terpisah, DKPP juga memutuskan memberhentikan tetap Sunarko.
Ia terbukti memiliki hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial RJ saat pelaksanaan Pilkada 2024.
Berdasarkan fakta persidangan, Sunarko dan RJ tinggal bersama di sebuah rumah indekos pada periode April hingga Agustus 2025. Padahal, Sunarko diketahui masih memiliki istri dan keluarga yang sah.
DKPP menilai tindakan tersebut tidak patut dilakukan oleh seorang penyelenggara pemilu dan mencederai kehormatan lembaga.
“Teradu sudah memberi contoh buruk kepada jajaran yang ada di bawahnya. Seharusnya mampu menjaga kehormatan lembaga KPU, khususnya KPU Ogan Komering Ulu Timur,” kata Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Selain itu, Sunarko juga terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada lima calon anggota PPK pada proses seleksi Pilkada 2024, termasuk kepada RJ.
Total pungutan yang diterima mencapai Rp5 juta.
“Tindakan meminta uang atau pungutan liar kepada anggota PPK merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu,” tegas Ratna Dewi Pettalolo.
Rekap Putusan DKPP
Dalam sidang tersebut, DKPP membacakan putusan terhadap lima perkara yang melibatkan 12 penyelenggara pemilu.
Hasil putusan terdiri atas:
- Peringatan: 1 teradu
- Peringatan Keras Terakhir: 1 teradu
- Pemberhentian Tetap: 2 teradu
- Rehabilitasi/Pemulihan Nama Baik: 8 teradu
Daftar Putusan DKPP 5 Juni 2026
1. Perkara Nomor 3-PKE-DKPP/II/2026
- Sri Marlita Pratiwi (Analis Hukum Ahli Pratama Bawaslu Kota Dumai)
- Putusan: Peringatan
2. Perkara Nomor 4-PKE-DKPP/II/2026
- Johannis P.M. Mayambouw (Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw)
- Putusan: Pemberhentian Tetap
3. Perkara Nomor 5-PKE-DKPP/II/2026
- Zakeus Rumpedai
- Evrida Worembai
- Hugo Alvian Imbiri
- Ferdinand Yakob Pieter
- Irwansya
(Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen) - Herold Max Jandeday
- Salmon Robaha
- Hofni Y. Mandripon
(Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen)
Putusan:
- Rehabilitasi untuk seluruh teradu
4. Perkara Nomor 6-PKE-DKPP/III/2026
- Sunarko (Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur)
- Putusan: Pemberhentian Tetap
5. Perkara Nomor 7-PKE-DKPP/III/2026
- Nur Alia Lase (Anggota Bawaslu Kota Gunungsitoli)
- Putusan: Peringatan Keras Terakhir
Sidang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito dengan anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
(Anton)




















































