SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Buat pengendara yang selama ini mengira kamera ETLE hanya bisa membaca pelat nomor kendaraan, siap-siap. Teknologi tilang elektronik di Indonesia dikabarkan bakal naik kelas.
Korlantas Polri tengah mengembangkan ETLE Face Recognition, sebuah sistem yang memungkinkan kamera tilang elektronik mengenali wajah pengendara dan terhubung langsung dengan database kependudukan milik Dukcapil.
Artinya, bukan hanya kendaraan yang bisa teridentifikasi, tetapi juga orang yang berada di balik kemudi mobil atau setang motor.
Teknologi ini disebut menjadi jawaban atas berbagai modus yang selama ini kerap digunakan pelanggar lalu lintas untuk menghindari tilang elektronik, mulai dari menutup pelat nomor, menggunakan pelat palsu, hingga memodifikasi angka dan huruf pada kendaraan.
Dengan sistem baru tersebut, kamera ETLE nantinya tidak hanya mengandalkan identitas kendaraan, tetapi juga dapat melakukan pencocokan identitas berdasarkan wajah pengendara yang terekam saat melakukan pelanggaran.
Korlantas menyebut pengembangan teknologi ini bertujuan meningkatkan akurasi penegakan hukum sekaligus mendukung transformasi digital pelayanan lalu lintas di Indonesia.
Bagi sebagian masyarakat, langkah ini dianggap sebagai terobosan yang bisa membuat jalanan lebih tertib. Pasalnya, peluang pelanggar untuk mengelabui sistem menjadi semakin kecil.
“Kalau memang bisa mengurangi pelanggaran dan membuat pengendara lebih disiplin, tentu bagus,” tulis salah satu warganet dalam diskusi di media sosial.
Namun di sisi lain, teknologi pengenalan wajah juga memunculkan pertanyaan baru.
Banyak pihak mulai menyoroti aspek keamanan data dan perlindungan privasi masyarakat. Sebab data wajah merupakan bagian dari data biometrik yang tergolong sensitif.
Muncul pertanyaan, bagaimana data tersebut disimpan, siapa yang memiliki akses, dan sejauh mana penggunaannya akan dibatasi agar tidak menimbulkan penyalahgunaan di kemudian hari.
Perdebatan pun langsung ramai di media sosial.
Sebagian mendukung karena dianggap dapat mempersempit ruang gerak pelanggar lalu lintas. Namun sebagian lainnya meminta pemerintah dan aparat memastikan adanya perlindungan data pribadi yang kuat sebelum teknologi tersebut diterapkan secara luas.
Terlepas dari pro dan kontra yang muncul, satu hal yang pasti, era tilang elektronik di Indonesia tampaknya akan memasuki babak baru.
Jika sebelumnya kamera hanya mencari kendaraan yang melanggar, ke depan kamera bisa saja mengenali siapa orang yang berada di balik kendaraan tersebut.
Jadi, kalau dulu yang dicari nomor pelatnya, sekarang wajah pengendaranya juga bisa ikut masuk radar.
(Anton)




















































