SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Tiga perusahaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) akhirnya bisa kembali menjalankan aktivitas usahanya setelah sanksi administratif mereka resmi dicabut oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Keputusan ini dirilis setelah ketiga perusahaan tersebut menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan tanggung jawabnya sesuai ketentuan.
Langkah ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum yang tidak hanya bersifat tegas, tapi juga mendorong perbaikan dari pelaku usaha yang sebelumnya melakukan pelanggaran.
Siapa Saja yang Dapat Lampu Hijau?
Tiga perusahaan yang sanksinya dicabut antara lain:
- PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri
- PT Tulus Widodo Putra
- PT Alwihdah Jaya Sentosa
Pencabutan sanksi ini dilakukan melalui tiga keputusan resmi:
- Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor 14 Tahun 2025 untuk PT Elshafah
- Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor 15 Tahun 2025 untuk PT Tulus Widodo Putra
- Keputusan Dirjen Pelindungan Nomor 16 Tahun 2025 untuk PT Alwihdah
Apa Saja yang Sudah Dipenuhi oleh P3MI?
Sebelum izin beroperasi dikembalikan, ketiga perusahaan ini wajib memenuhi sejumlah syarat. Berikut langkah-langkah nyata yang telah mereka lakukan:
1. Dokumen dan Klarifikasi
- PT Elshafah telah menyerahkan daftar PMI dan mitra kerja di kawasan Timur Tengah.
- PT Alwihdah dan PT Tulus telah mengirimkan klarifikasi serta bukti penyelesaian kasus terhadap masing-masing CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia).
2. Pengembalian Dana kepada CPMI
- PT Alwihdah mengembalikan sebesar Rp122,3 juta untuk 7 CPMI.
- PT Tulus mengembalikan Rp73,5 juta untuk 2 CPMI.
- Total pengembalian dana dari dua perusahaan ini mencapai Rp195,8 juta.
3. Surat Pernyataan dan Komitmen Hukum
Ketiganya telah menandatangani surat pernyataan bermaterai bahwa:
- Mereka tidak akan mengulangi pelanggaran,
- Siap bertanggung jawab atas keberangkatan CPMI yang telah menandatangani perjanjian.
Jumlah CPMI yang siap diberangkatkan kembali:
- 426 orang oleh PT Alwihdah Jaya Sentosa
- 116 orang oleh PT Tulus Widodo Putra
Layanan Kembali Aktif, tapi Tetap Diawasi
Dengan pengakhiran sanksi administratif, ketiga P3MI kini bisa kembali mengakses layanan di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SiskoP2MI). Plang tanda sanksi juga telah dicabut.
Namun, KP2MI menegaskan bahwa seluruh aktivitas ketiga P3MI ini tetap dalam pengawasan ketat, terutama terkait pelindungan terhadap pekerja dan proses keberangkatan mereka.
“Pengakhiran sanksi ini bukan berarti mereka bebas sepenuhnya. Pengawasan tetap kami lakukan secara ketat, demi menjamin hak dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang berangkat melalui mereka,”
— Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Dzulfikar Ahmad Tawalla
Penegakan Hukum Tanpa Pengadilan: Cara Efektif Cegah Pelanggaran
Pengenaan dan pencabutan sanksi administratif ini adalah bagian dari penegakan hukum nonlitigasi yang dilakukan oleh KP2MI. Artinya, proses hukum bisa berjalan tanpa melalui pengadilan, tapi tetap bersifat mengikat dan tegas.
KP2MI menyatakan bahwa pendekatan ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus ruang perbaikan bagi pelaku usaha yang masih ingin berkontribusi secara positif dalam sistem penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
“Kami menghargai perusahaan yang menunjukkan kepatuhan dan tanggung jawab. Kepatuhan pada aturan bukan hanya soal hukum, tapi juga bentuk komitmen terhadap perlindungan para pekerja migran kita,”
— Dzulfikar Ahmad Tawalla
Catatan Akhir: Jalan Sudah Dibuka, Jangan Ulangi Kesalahan
Kembalinya tiga P3MI ini bisa menjadi contoh bahwa pemulihan nama baik dan izin usaha adalah hal yang mungkin, selama dilakukan dengan kesungguhan dan tanggung jawab. Namun, KP2MI memberi pesan jelas: jika pelanggaran terulang, sanksi bisa kembali diberlakukan.
Tiga perusahaan penempatan pekerja migran resmi kembali beroperasi. Ini bukti bahwa penegakan aturan bisa berjalan beriringan dengan perbaikan dan tanggung jawab. Langkah ke depan? Semua mata tertuju pada komitmen mereka untuk tidak mengulangi kesalahan dan benar-benar mengutamakan keselamatan serta kesejahteraan para pekerja migran Indonesia.
(Anton)