SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pemerintah lewat Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi membuka opsi baru pembiayaan daerah. Lewat PMK Nomor 11 Tahun 2026, pemda kini bisa mengajukan pinjaman melalui lembaga keuangan bank (LKB) maupun non-bank (LKBB).
Aturan ini diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 4 Maret 2026 dan mulai berlaku 16 Maret 2026. Intinya jelas: pemerintah pusat memberi ruang pembiayaan daerah untuk mendukung kebijakan fiskal nasional.
Dalam beleid itu disebutkan, pemerintah memang bisa memberikan pinjaman ke daerah sebagai bagian dari strategi fiskal.
Tapi tidak semua pemda bisa langsung akses.
Ada syarat ketat yang harus dipenuhi:
- Laporan keuangan wajib sudah diaudit 3 tahun terakhir
- Harus ada persetujuan DPRD
- Tidak boleh punya tunggakan pinjaman sebelumnya
Skema pinjamannya juga fleksibel:
- Bisa untuk kegiatan atau tunai
- Bisa konvensional atau syariah
Dari sisi batasan, pemerintah juga pasang “rem”:
- Total utang maksimal 75% dari pendapatan APBD sebelumnya (yang bebas penggunaan)
- Rasio kemampuan bayar minimal 2,5
Prosesnya juga dibuat cepat. Setelah dokumen lengkap, lembaga keuangan wajib kasih keputusan maksimal 15 hari kerja.
Kalau disetujui, perjanjian akan mengatur detail penting:
- bunga
- tenor
- jadwal pembayaran
- hingga skema pemotongan DAU atau DBH kalau terjadi gagal bayar
Intinya, peluang terbuka, tapi tetap dengan kontrol ketat. Pemda bisa cari sumber pembiayaan baru, tapi harus disiplin secara fiskal.
(Anton)




















































