SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Sorong, Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua Barat Daya pada Kamis (8/5). Agenda utama mereka adalah meninjau langsung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, beserta perubahannya dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam kunjungan ini, DPD RI bertemu dengan banyak pihak—mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, perwakilan dari berbagai kementerian, DPRD, tokoh adat, hingga pelaku usaha. Tujuannya: memastikan pengelolaan hutan di Papua Barat Daya berjalan sesuai aturan, sekaligus menyerap langsung aspirasi dari daerah.
91 Persen Hutan Masih Terjaga, Tapi Tantangan Tetap Ada
Papua Barat Daya adalah provinsi termuda di Indonesia, namun punya kekayaan alam luar biasa—tutupan hutannya mencapai 91 persen wilayah.
“Kami menyambut baik kunjungan DPD RI. Tapi perlu dicatat, kami masih menghadapi tantangan besar, seperti degradasi hutan, konflik lahan, dan akses terbatas terhadap pelepasan kawasan hutan,”
— Elisa Kambu, Gubernur Papua Barat Daya
Meski begitu, Pemprov terus mendorong solusi, termasuk melalui skema perhutanan sosial dan konservasi karbon.
Identitas Adat dan Hutan Tak Bisa Dipisahkan
Ketua Komite II DPD RI, Dr. Badikenita BR Sitepu, menekankan pentingnya menjaga hutan, tak hanya sebagai sumber daya alam, tapi juga sebagai identitas budaya masyarakat adat.
“Hutan bukan sekadar sumber ekonomi, tapi bagian dari jati diri masyarakat adat. Namun di lapangan, kebijakan kehutanan kadang jadi multitafsir, apalagi setelah lahirnya UU Cipta Kerja,”
— Dr. Badikenita BR Sitepu, Ketua Komite II DPD RI
Senator dari Papua Barat Daya, Agustinus R. Kambuaya, menambahkan bahwa aspirasi dari masyarakat adat dan pelaku kehutanan perlu didengar langsung oleh pusat.
“Kami ingin DPD RI jadi penghubung suara daerah ke pusat, terutama dalam hal-hal teknis kehutanan yang selama ini sering tidak tersampaikan,”
— Agustinus R. Kambuaya, Senator Papua Barat Daya
Fakta Lapangan: Hutan Banyak, Izin Masih Terbatas
Dalam diskusi bersama, Wakil Ketua Komite II, A. Abd. Waris Halid, memaparkan data dari Kementerian Kehutanan. Berikut rincian luasan kawasan hutan di Papua Barat Daya:
- Hutan konservasi: 1.217.470 ha
- Hutan lindung: 772.326 ha
- Hutan produksi tetap: 599.522 ha
- Hutan produksi terbatas: 306.082 ha
- Hutan produksi konversi: 733.898 ha
Terdapat 6 Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dengan total luas mencapai 2,2 juta hektare.
Namun demikian, pemanfaatan kawasan hutan belum merata.
“Dari total kawasan hutan, sekitar 1,2 juta hektare sudah dibebani izin. Tapi masih ada 1,3 juta hektare yang belum dimanfaatkan. Itu bisa dipakai untuk fungsi sosial atau produksi, asal ada permohonan resmi atau proses pelepasan kawasan hutan,”
— M. Jandi Pinem, Kementerian Kehutanan
DPD RI Kumpulkan Aspirasi, Siapkan Rekomendasi
Hasil dari kunjungan ini akan dianalisis oleh Komite II untuk menjadi rekomendasi resmi ke pemerintah pusat. Tujuannya, agar regulasi kehutanan bisa lebih relevan dengan kondisi di daerah, dan tetap mengutamakan kesejahteraan rakyat serta kelestarian lingkungan.
DPD RI juga menerima berbagai masukan tertulis dari masyarakat hukum adat dan pengelola Taman Wisata Alam Sorong. Setelah pertemuan, para anggota Komite II meninjau langsung kawasan wisata alam tersebut.
Kunjungan ini dipimpin oleh Dr. Badikenita BR Sitepu (Sumut) dan A. Abd. Waris Halid (Sulsel), bersama 20 senator lainnya dari berbagai provinsi.
(Anton)