SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo demi menjamin kontinuitas keadilan sosial dalam ketersediaan energi serta pemerataan lembaga penyalur BBM di seluruh NKRI, maka Pembangunan Penyalur BBM 1 Harga dilanjutkan mulai tahun 2020 – 2024. Dan sesuai SK Dirjen Migas Nomor 008.K/15/ DJM. O/ 2020 tentang Lokasi Tertentu untuk Pendistribusian JBT dan JBKP tahun 2020-2024 maka akan terdapat 330 Lokasi Penyalur BBM 1 Harga Baru, yang akan dibangun oleh Badan Usaha yang telah ditugaskan BPH Migas pada Lokasi Tertentu yang telah ditetapkan.
“Oleh karenanya, BPH Migas mengundang seluruh Bupati dan Badan Usaha Penugasan P3JBT dan P3JBKP dalam rangka kordinasi kesiapan dan komitmen seluruh stakeholders untuk mengawal dan memastikan Pelaksanaan Pembangunan Penyalur BBM 1 Harga tahun 2020 berjalan lancar sesuai target,” demikian ditegaskan Kepala BPH Migas M.Fanshurullah Asa di hadapan para kepala daerah di Gedung BPH Migas, Jakarta, (29/1).
Seperti diketahui pula, bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya untuk BBM jenis tertentu dan BBM Khusus Penugasan, BPH Migas telah berhasil mengawal Pembangunan Penyalur BBM 1 Harga mulai tahun 2017 – 2019 sebanyak 170 Lokasi Penyalur. Hal ini tentunya selaras dengan amanat dalam Peraturan Menteri ESDM No.36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan 1 Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan secara Nasional. Sedangkan untuk Lokasi Pembangunan Penyalur BBM 1 Harga Baru Tahun 2020 tersebar di 20 Provinsi, 70 Kabupaten dan 83 Kecamatan.
Antara lain Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, NTB, NTT, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, dan Papua.
Hadir dalam pemaparan paska kegiatan kordinasi yang bertempat di Gedung BPH Migas tersebut antara lain Direktur BBM BPH Migas, Patuan Alfon S; dan para Komite BPH Migas seperti M. Lobo Balia, M. Ibnu Fajar, Saryono Hadiwidjaya, dan Sumihar Panjaitan.
“Untuk mencapai target tersebut sangat dibutuhkan peran penting dari Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten, untuk menempatkan lokasi Pembangunan Penyalur BBM 1 Harga yang sangat dibutuhkan masyarakat ini dapat distribusikan dengan tepat. Maka diperlukannya kordinasi hari ini, mengingat tadi juga dipaparkan sejumlah kendala geografis, perijinan, tata ruang wilayah serta kendala lainnya, apalagi mengingat lokasi lokasi tersebut berada di daerah 3T,” jelas Direktur BBM BPH Migas, Patuan Alfon S.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan amanat dalam Pasal 46 ayat 2 Undang Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi memiliki fungsi utama yaitu melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM dan Gas Bumi yang ditetapkan oleh pemerintah dapat terjamin di seluruh wikayah NKRI dan meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi dalam negeri. BPH Migas mentargetkan sampai dengan akhir tahun 2024 akan terbangun 500 Lokasi Penyalur BBM 1 Harga.
(tjo; foto dok