SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pernah kepikiran nggak sih, kalau ada orang meninggal dunia tapi nggak punya ahli waris yang jelas, terus gimana nasib uang tabungannya di bank? Pertanyaan ini mungkin jarang kita pikirin, tapi ternyata ada aturannya lho!
Buat kita anak muda yang mungkin baru mulai nabung atau belum terlalu familiar sama urusan warisan, yuk kita bahas biar nggak bingung. Intinya, pewarisan itu terjadi cuma kalau ada yang meninggal dunia, dan aturannya di Indonesia (berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUH Perdata) itu ngutamain hubungan darah.
Siapa Saja yang Berhak Jadi Ahli Waris?
KUH Perdata udah ngejelasin nih, ada empat golongan ahli waris yang punya urutan prioritas:
- Golongan I: Ini yang paling utama, yaitu suami/istri yang masih hidup dan anak-anak (termasuk keturunan mereka). Jadi, kalau ada suami/istri atau anak, merekalah yang pertama kali berhak atas warisan.
Golongan II: Kalau nggak ada Golongan I, baru deh giliran orang tua dan saudara kandung dari yang meninggal.
Golongan III: Kalau Golongan I dan II juga nggak ada, warisan jatuh ke keluarga garis lurus ke atas setelah ayah dan ibu (misalnya kakek dan nenek).
Golongan IV: Nah, kalau tiga golongan di atas nggak ada semua, barulah paman, bibi (baik dari pihak ayah maupun ibu), beserta keturunan mereka sampai derajat keenam, dan juga saudara dari kakek nenek beserta keturunannya sampai derajat keenam yang berhak.
Urutannya Penting Banget!
Intinya, golongan yang lebih tinggi itu didahulukan. Selama masih ada ahli waris di Golongan I, maka Golongan II, III, dan IV nggak punya hak atas warisan. Begitu seterusnya.
Terus, Kalau Nggak Ada Ahli Waris Sama Sekali, Uang di Bank Jadi Apa Dong?
Nah, ini nih poin pentingnya. Kalau memang nggak ada satu pun orang yang bisa buktiin kalau mereka adalah ahli waris yang sah, maka harta berupa tabungan itu bakal jadi harta terbengkalai alias nggak ada yang ngurus.
Pasal 1127 KUH Perdata bilang gini:
“Balai Harta Peninggalan, menurut hukum wajib mengurus setiap harta peninggalan tak terurus yang terbuka dalam daerahnya…”
Jadi, yang bakal turun tangan buat ngurus harta yang nggak bertuan ini adalah Balai Harta Peninggalan (BHP). Mereka punya kewajiban buat ngurusin harta-harta yang nggak jelas pemiliknya ini.
Kapan Sih Harta Warisan Bisa Dibilang Nggak Terurus?
Mungkin kalian juga bertanya-tanya, berapa lama sih waktu yang ditunggu sampai harta warisan itu dinyatakan nggak ada yang ngurus? Pasal 1129 KUH Perdata udah kasih jawabannya:
“Bila setelah lampaunya waktu tiga tahun terhitung dari saat terbukanya warisan itu, tidak ada ahli waris yang muncul, maka perhitungan penutupnya harus dibuat untuk negara, yang berwenang untuk menguasai barang-barang peninggalan itu untuk sementara.”
Artinya, kalau setelah tiga tahun sejak orang itu meninggal nggak ada ahli waris yang muncul dan mengklaim, maka harta itu bisa diserahkan ke negara untuk dikelola sementara.
Intinya Gini:
- Warisan diutamakan buat keluarga sedarah dan pasangan yang masih hidup.
- Ada empat golongan ahli waris dengan urutan prioritas.
- Kalau nggak ada ahli waris sama sekali, tabungan di bank jadi harta terbengkalai.
- Balai Harta Peninggalan yang bakal ngurus harta terbengkalai ini.
- Setelah tiga tahun nggak ada ahli waris yang muncul, harta bisa diserahkan ke negara untuk dikelola sementara.
Jadi, meskipun kedengarannya agak rumit, intinya negara punya mekanisme buat ngurus harta kalau pemiliknya meninggal dan nggak ada ahli waris yang sah. Semoga info ini bermanfaat buat nambah pengetahuan kita ya!
(Anton)