SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan terbaru kembali mengundang perhatian publik. Dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, pemerintah menetapkan tarif perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk pejabat tinggi negara, yang nilainya membuat banyak orang tercengang.
Yang paling disorot: tarif hotel untuk pejabat negara, wakil menteri, dan eselon I di DKI Jakarta mencapai Rp 9.331.000 per malam. Angka fantastis ini memicu perdebatan—apalagi ketika dibandingkan dengan standar perjalanan dinas pejabat di negara-negara maju lainnya.
Rincian Tarif Dinas di Indonesia (2026)
Berdasarkan PMK 32/2025, berikut adalah tarif perjalanan dinas tertinggi per malam yang berlaku mulai tahun 2026:
Tarif Hotel di Jakarta:
- Pejabat Negara/Wamen/Eselon I: Rp 9.331.000
- Eselon II: Rp 2.084.000
- Eselon III: Rp 1.062.000
- Eselon IV: Rp 730.000
Tarif Hotel di Daerah Lain:
- Bali: Rp 7.328.000 (untuk pejabat tertinggi)
- Surabaya: Rp 6.137.000
- Labuan Bajo: Rp 4.165.000
- Bengkulu (terendah): Rp 2.140.000
Biaya Tiket Pesawat Dinas:
- Dalam Negeri (PP)
- Kelas Bisnis: Rp 18,6 juta
- Kelas Ekonomi: Rp 9,8 juta
- Luar Negeri (PP)
- Ekonomi: US$ 12.127 (Rp 186 juta)
- Bisnis: US$ 16.269 (Rp 250 juta)
- Eksekutif: US$ 23.128 (Rp 355 juta)
Tarif ini disebut diambil berdasarkan rata-rata harga pasar terkini, baik untuk hotel, transportasi, maupun konsumsi.
“Jadi murni berdasarkan harga rata-rata pasar yang terjadi di pasar. Berapa harga biaya hotel, berapa biaya transport, itu yang kita tetapkan,”
ujar Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kemenkeu, Senin (2/6/2025).“Apakah ini berdampak terhadap kegiatan ekonomi? Ya, tergantung besarnya alokasi anggaran,” tambahnya.
Perbandingan Internasional: Negara Maju Justru Lebih Hemat?
Agar publik bisa punya gambaran utuh, mari kita bandingkan tarif perjalanan dinas pejabat di Indonesia dengan standar yang berlaku di negara-negara lain.
Amerika Serikat
- Sistem berbasis General Services Administration (GSA).
- Biaya perjalanan dinas tergantung kota tujuan.
- Di Washington D.C. (kota pusat pemerintahan), uang harian mencakup hotel dan makan sekitar USD 258 per hari (Rp 4 juta).
- Hotel bintang tiga/bisnis rata-rata USD 188–258/malam (Rp 3–4,1 juta).
- Tiket pesawat kelas bisnis domestik biasanya USD 500–1.000 (Rp 8–15 juta).
Jepang
- Uang harian untuk pejabat negara di Tokyo: JPY 24.000–30.000 (Rp 2,5–3,2 juta).
- Tarif hotel bisnis di Tokyo berkisar JPY 12.000–20.000/malam (Rp 1,3–2,1 juta).
- Transportasi umum sangat efisien dan murah, biaya taksi atau sewa mobil jarang diklaim.
Singapura
- Biaya hotel untuk pejabat senior: SGD 250–350/malam (Rp 3–4,2 juta).
- Uang harian tambahan: SGD 100–150 (Rp 1,2–1,8 juta).
- Biaya perjalanan dinas sangat efisien dan transparan. Pemerintah bahkan mendorong penggunaan akomodasi dengan tarif korporat.
Jerman
- Biaya hotel maksimum yang diklaim: EUR 100–130/malam (Rp 1,8–2,3 juta).
- Uang harian makan dan transportasi: EUR 60–80 (Rp 1–1,4 juta).
- Sistem klaim sangat ketat, semua pengeluaran wajib ada bukti transaksi dan evaluasi pasca-perjalanan.
Kesimpulan: Di Mana Posisi Indonesia?
Jika dibandingkan dengan negara-negara di atas, Indonesia menempati salah satu posisi tertinggi dalam hal tarif hotel dan tiket pesawat dinas. Bahkan tarif hotel pejabat di Jakarta bisa 2 hingga 4 kali lipat lebih mahal dibanding pejabat negara lain di ibu kota negara maju.
Namun perlu dicatat, perbedaan ini bisa dipengaruhi oleh metode penetapan standar biaya. Beberapa negara menetapkan batas maksimal yang ketat dan mendorong efisiensi, sementara Indonesia menetapkan tarif berdasarkan harga pasar di masing-masing wilayah.
Pertanyaannya, apakah semua pejabat benar-benar perlu menginap di hotel sekelas itu? Apakah nilai tinggi ini mencerminkan kebutuhan atau sekadar standar fleksibel? Dan apakah ini bisa berdampak terhadap belanja negara yang lebih besar?
Yang jelas, publik punya hak untuk tahu dan ikut mengawasi. Karena setiap rupiah dari anggaran perjalanan dinas adalah uang rakyat.
(Anton)