SUARAINDONEWS.COM, Bandar Lampung-dr. Jihan Nurlela mengapresiasi Provinsi Lampung atas Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. Raperda ini merupakan aturan turunan dari (UU) No 18 Tahun 2019 tentang pesantren. Dirinya merasa bangga, dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Pemprov Lampung dan DPRD Lampung yang telah menyepakati Raperda tersebut (2/11).
“UU Pesantren di tingkat nasional belum ada aturan turunannyan. Dengan Raperda ini maka sejumlah sejumlah permasalahan pondok pesantren di masa pandemi covid 19 ini misalnya, Pusat Kesehatan Pesantren, Program Pendidikan Daring, Pendidikan Vokasi di Pesantren (BLK) dan sebagainya yang benar-benar memiliki dampak konkret bagi peningkatan kualitas, kapasitas, dan daya saing santri bisa lebih maksimal lagi,” ungkapnya.
Raperda tentang penyelenggaraan pesantren adalah inisiatif dari Pemerintah Provinsi Lampung, untuk membantu pesantren memiliki payung hukum sebagai fasilitator pesantren. Keberadaan Raperda memberi ruang kepada daerah untuk memfasilitasi pesantren yang berada di Provinsi Lampung, yaitu untuk mendukung pesantren dan membantu pesantren memenuhi kebutuhan pendidikan. Anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Lampung ini berharap UU Pesantren yang ditindaklanjuti daerah melalui Rapeda dapat menyejahterakan pesantren.
Sebagai senator yang pernah mengenyam pendidikan di pondok pesantren, dr. Jihan mengaku bangga dengan provinsi Lampung yang memberikan perhatian khusus kepada pondok pesantren melalui Raperda penyelenggaraan pesantren ini. Karena itu, ia memaklumi rasa haru dari Wakil Gubernur Lampung Chusnunia (Nunik) yang melakukan sujud syukur seusai pembahasan Raperda ini di ruang rapat DPRD Lampung.
“Kehadiran pesantren benar-benar membantu dalam mencerdaskan anak bangsa dan menciptakan masyarakat yang religius,” pungkas senator cantik ini.
Paripurna DPRD Lampung (2/11) menyetujui dua Raperda yakni Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. Perda Pesantren ini bisa bermanfaat bagi para Santri, Pengajar, Kiai, Ustadz, Ustadzah, dan masyarakat yang ada di pondok pesantren,” kata Wagub Nunik bekaca-kaca.(tjo)