SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Fraksi Partai Golkar di MPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah yang mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri serta penerapan sistem ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas strategis nasional.
Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 itu dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional sekaligus memastikan kekayaan alam Indonesia memberikan manfaat yang lebih besar bagi rakyat.
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki landasan konstitusional yang kuat karena sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Fraksi Partai Golkar MPR RI mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah terkait penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dan mekanisme ekspor satu pintu,” kata Mekeng dalam konferensi pers Fraksi Golkar MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Fraksi Golkar MPR RI Firman Soebagyo, Sekretaris Fraksi Golkar MPR RI Ferdiansyah, serta Anggota MPR RI dari Fraksi Golkar Agun Gunandjar.
Mekeng menjelaskan, implementasi awal kebijakan ekspor satu pintu akan diterapkan pada tiga komoditas strategis, yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau besi paduan. Seluruh proses ekspor akan dikoordinasikan melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI).
Menurutnya, sistem tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan pengawasan perdagangan luar negeri, tetapi juga memperbaiki tata kelola ekspor serta memperkuat validitas data transaksi komoditas nasional.
Golkar menilai langkah pemerintah ini menjadi jawaban atas berbagai persoalan tata kelola ekspor yang selama ini dinilai masih menyisakan kebocoran.
Mekeng mengungkapkan, Presiden sebelumnya menyampaikan bahwa dalam rentang waktu 1991 hingga 2023 terdapat potensi kerugian negara yang nilainya mencapai sekitar 15 miliar dolar AS akibat lemahnya pengawasan dan tata kelola perdagangan komoditas strategis.
Karena itu, menurut Golkar, penerapan ekspor satu pintu menjadi instrumen penting untuk memastikan kekayaan alam Indonesia tidak lagi hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi memberikan nilai tambah yang optimal bagi negara dan masyarakat.
“Setiap kebijakan ekonomi negara harus diukur dari sejauh mana kebijakan itu mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menghadirkan keadilan sosial,” ujar Mekeng.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak boleh semata-mata berorientasi pada keuntungan perusahaan. Sebaliknya, negara harus memastikan hasil pengelolaan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana amanat konstitusi.
Mekeng juga mengutip Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara, sementara bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Dari norma tersebut lahir dua prinsip penting, yakni negara memiliki hak konstitusional untuk mengendalikan pengelolaan sumber daya alam dan pengendalian itu harus ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Selain merujuk pada UUD 1945, Golkar juga mengacu pada TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi yang menekankan pentingnya pengelolaan ekonomi nasional untuk kemakmuran rakyat.
Bagi Golkar, kebijakan penempatan DHE SDA dan ekspor satu pintu bukan sekadar instrumen administratif perdagangan, melainkan bagian dari strategi besar memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, menjaga devisa tetap berada di dalam negeri, dan memastikan manfaat kekayaan alam dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Indonesia.
Dengan dimulainya implementasi kebijakan tersebut, pemerintah diharapkan mampu memperkuat pengawasan ekspor komoditas strategis sekaligus meningkatkan kontribusi sektor sumber daya alam terhadap pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat.
(Anton)




















































