SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan revisi regulasi yang menjadi payung hukum sektor keuangan nasional tersebut.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah berlangsung sejak Februari 2026 bersama pemerintah.
Menurut Hekal, revisi UU P2SK diperlukan untuk memperkuat sektor keuangan nasional agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, dinamika ekonomi global, dan berbagai tantangan baru di industri jasa keuangan.
“Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan melatarbelakangi RUU Perubahan Undang-Undang P2SK,” ujar Hekal dalam rapat paripurna.
Revisi UU P2SK ini memuat sedikitnya 17 pokok materi penting yang dinilai akan berdampak besar terhadap tata kelola sektor keuangan nasional.
Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia, perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah, hingga pengaturan yang lebih jelas terhadap aset kripto yang terus berkembang di Indonesia.
Tak hanya itu, regulasi baru ini juga mengatur pembentukan satuan tugas khusus untuk pencegahan dan penanganan pinjaman daring ilegal serta perjudian online yang selama ini menjadi perhatian publik.
Pemerintah dan DPR juga memasukkan penguatan mekanisme penegakan hukum di sektor jasa keuangan guna meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha.
Selain mengatur sektor keuangan konvensional, revisi UU P2SK turut memuat ketentuan mengenai surat utang Danantara, pengembangan pusat finansial internasional Indonesia, penyelesaian piutang macet UMKM, hingga pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis nasional.
Dalam sidang paripurna, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap RUU tersebut.
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat secara serempak.
Dengan diketoknya palu pengesahan, revisi UU P2SK resmi berlaku sebagai landasan baru dalam penguatan sektor keuangan Indonesia.
DPR berharap kehadiran undang-undang ini mampu memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional, meningkatkan daya saing industri jasa keuangan, mempercepat transformasi digital sektor keuangan, serta menjawab tantangan ekonomi masa depan yang semakin kompleks.
Pengesahan ini juga menjadi salah satu langkah penting pemerintah dalam menyiapkan fondasi ekonomi nasional yang lebih kuat di tengah perubahan lanskap keuangan global yang bergerak semakin cepat.
(Anton)



















































