SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk dibawa ke Rapat Paripurna dan disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (21/4/2026).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pengesahan RUU ini menjadi bagian dari komitmen DPR dalam menuntaskan sejumlah pekerjaan rumah legislasi yang telah lama dinantikan publik.
“Kami diberikan oleh masyarakat PR untuk menyelesaikan beberapa undang-undang yang juga sudah kami janjikan,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Ia menegaskan, RUU PPRT yang telah dibahas selama 22 tahun akhirnya mencapai tahap akhir. “Hari ini kami menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun, kami selesaikan,” katanya.
Pengesahan RUU PPRT dinilai sebagai langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, yang selama ini belum memiliki payung hukum komprehensif.
Selain RUU PPRT, DPR juga menargetkan penyelesaian sejumlah regulasi lain dalam waktu dekat, di antaranya RUU Perlindungan Saksi dan Korban, RUU Ketenagakerjaan, serta RUU Perampasan Aset.
“Nah, sehingga Insyaallah tahun ini kita akan selesaikan beberapa yang memang menjadi PR,” ujar Dasco.
Langkah ini menandai percepatan agenda legislasi DPR bersama pemerintah, sekaligus menjawab tuntutan publik terhadap perlindungan kelompok rentan dan penguatan sistem hukum nasional.
(Anton)



















































