SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Sampai saat ini pemerintah masih membahas wacana pengenaan cukai kemasan plastik dan botol. Mengapa demikian, karena pada dasarnya pengenaan cukai yang nantinya dibebankan juga terhadap konsumen akhir, di satu sisi menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masalah yang ditimbulkannya terhadap kerusakan lingkungan.
Namun demikian di sisi lain, pemerintah juga mempertimbangkan pengenaan cukai tersebut akan membebani kalangan industri. Hal tersebut bertolak belakang dengan upaya keras pemerintah mengurangi beban dunia usaha, yang antara lain mengurangi sejumlah perizinan melalui digulirkannya paket deregulasi.
Berbicara saat mengadakan kunjungan kerja ke perusahaan yang mengembangkan inovasi biodegradable plastic di PT Inter Aneka Lestari Kimia (Enviplast) di Tangerang – Banten, awal pekan ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ” Wacana pengenaan cukai masih dibicarakan. Karena kalau nantinya jadi dikenakan, berapa persen (besaran, red.) yang akan dikenakan ?
Perlu juga dihitung berapa besar dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan akibat penggunaan kemasan plastik tersebut dengan kerugian yang akan dialami industri ? Jadi nantinya pemerintah harus memberikan semacam insentif kepada industri, yang sudah mengembangkan biodegradable plastic (plastik yang mudah terurai secara alami).
Apalagi industri tersebut sudah menggunakan bahan baku lokal cukup besar sekitar 50%. Sehingga apabila volume produksinya diperbesar lagi, pemerintah meyakini harga produknya bisa turun,” jelas Luhut.
Dalam kesempatan sama, saat mengunjungi PT Harapan Interaksi Swadaya (Ecoplas) yang juga berlokasi di Tangerang – Banten, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto saat ditanya mengenai hal yang sama menjawab,” Pengenaan cukai untuk kemasan plastik dibicarakan dengan Menteri Keuangan. Kami meminta agar penarikan cukai tersebut, jangan hanya bertujuan menambah pendapatan negara.
Karena kalau tujuan penarikan cukai untuk memenuhi pendapatan negara, maka industri yang dikenakan cukai tersebut akan mengalami kesulitan. Apalagi margin industri plastik secara keseluruhan masih di bawah 5 persen. Itu sebabnya, Kemenkeu harus melakukan pilihan terbaik (pick and choose),” paparnya.
Sebagai informasi, penelitian yang dilakukan Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik tahun 2016, asumsi pengenaan cukai untuk setiap kemasan gelas dikenakan @ Rp50,- dan untuk setiap kemasan botol @ Rp200,-. Dalam satu tahun pemerintah diperkirakan memperoleh pendapatan Rp1,9 triliun.
Namun dengan memperhitungkan nilai elastisitas dari masing-masing produk, total penurunan penjualan yang dihadapi oleh industri minuman diperkirakan senilai Rp10,2 triliun per tahun. Sampai saat ini pengenaan cukai kemasan masih dalam proses pembahasan. (Nonie)