SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan rencana pembentukan Lembaga Pengelolaan Dana Umat (LPDU) yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan dana umat di Indonesia. Dalam rencana tersebut, LPDU akan mengintegrasikan berbagai lembaga seperti Baznas, Badan Wakaf Indonesia (BWI), BPJPH, BPKH, dan instansi terkait lainnya dalam satu gedung untuk memperkuat pengelolaan dana zakat dan wakaf.
“Insyaallah dalam waktu dekat ini kita akan mulai bangun LPDU. Yang di satu gedung itu rencananya akan diisi oleh Baznas, BWI, BPJPH, BPKH, dan semua yang berkaitan dengan dana-dana umat,” ungkap Menag dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan Baznas di Jakarta pada Jumat, 18 April 2025.
Potensi Dana Zakat dan Wakaf yang Terlupakan
Menag menekankan bahwa potensi dana zakat dan wakaf di Indonesia belum dikelola dengan optimal, padahal dana tersebut memiliki potensi besar untuk mengentaskan kemiskinan. Berdasarkan hasil penelitian dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), potensi dana zakat yang tersimpan di bank bisa mencapai hingga Rp320 triliun.
“Kalau kita kenakan zakat pada dana yang ada di bank, zakat yang terkumpul bisa mencapai Rp320 triliun,” kata Nasaruddin. Selain itu, masih ada potensi zakat dari aset lainnya yang tidak tersimpan di bank, seperti perhiasan, tanah, dan rumah kontrakan, yang diperkirakan bisa lebih besar dari Rp320 triliun.
Tak hanya itu, sektor wakaf produktif di Indonesia juga memiliki potensi besar, dengan estimasi mencapai sekitar Rp178 triliun per tahun.
Pembelajaran dari Negara Lain
Dalam kesempatan tersebut, Nasaruddin juga berbagi pengalaman dari kunjungan kerjanya ke Yordania, Kuwait, dan Turki. Dari kunjungan tersebut, dia mengamati bahwa negara-negara dengan jumlah penduduk kecil bisa mengumpulkan dana wakaf yang sangat besar. Misalnya, Yordania yang hanya memiliki 10 juta penduduk mampu mengumpulkan zakat sebesar 20 miliar Dinar per tahun, dan wakaf uang sebesar 600 miliar Dinar per tahun.
“Yordania, zakat itu 20 miliar Dinar per tahun. Tapi wakaf uangnya, per tahun itu 600 miliar. Padahal negara kecil dengan 10 juta orang,” jelas Menag.
Mengoptimalkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS)
Selain zakat, Menag juga menyoroti pentingnya peningkatan pemahaman dan pengelolaan infaq dan sedekah dalam skema Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS). Dia berharap Baznas tidak hanya fokus pada pengumpulan zakat, tetapi juga memperhatikan infaq dan sedekah agar kontribusi umat lebih maksimal.
“Teman-teman Baznas perlu memikirkan bagaimana caranya supaya dari ZIS tidak hanya zakat yang dominan, tapi juga infaq dan sedekah,” tambahnya.
Pengelolaan Terorganisir untuk Pemberdayaan Masyarakat
Menag menegaskan bahwa dengan pengelolaan dana umat yang lebih terorganisir melalui LPDU, Indonesia dapat mencapai kemajuan yang signifikan dalam pemberdayaan masyarakat miskin. Dia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 2 juta orang yang tergolong dalam kemiskinan mutlak, dan dengan dana sekitar Rp24 triliun, kemiskinan tersebut dapat diatasi.
“Tidak boleh lagi ada orang miskin. Dengan dana yang ada, separuhnya Baznas saja itu sudah bisa menghilangkan kemiskinan mutlak di Indonesia,” pungkas Nasaruddin.
Pembentukan LPDU diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam mengelola dana umat secara lebih terintegrasi dan efektif. Dengan potensi besar yang dimiliki oleh zakat dan wakaf, serta dukungan dari berbagai lembaga terkait, Indonesia bisa mempercepat pengentasan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Ke depannya, pengelolaan ZIS di Indonesia diharapkan tidak hanya fokus pada zakat, tetapi juga pada infaq dan sedekah agar kontribusi umat bisa lebih maksimal.
(Anton)