SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Jaksa penuntut umum menilai Nadiem bertanggung jawab dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan berbasis Chromebook yang diduga merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda dan uang pengganti dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
Sidang tuntutan ini langsung menyita perhatian masyarakat dan ramai diperbincangkan di media sosial.
(Anton)




















































