SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menindak kasus dugaan korupsi dengan menyita 15 unit tanah dan bangunan senilai ratusan miliar rupiah dari pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi pada kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang berlangsung pada periode 2019-2022.
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (16/10/2024), Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa penyitaan telah dilakukan terhadap 15 aset tanah dan bangunan milik Adjie. “Dilakukan penyitaan atas 15 unit tanah dan bangunan, senilai ratusan miliar,” ungkap Tessa.
Meskipun KPK belum merinci lokasi spesifik dari semua aset yang disita, Tessa menambahkan bahwa dua di antaranya terletak di kawasan elite Jakarta. “Dua di antaranya berlokasi di kawasan elite di Jakarta,” tambahnya.
Adjie Diperiksa KPK, Saksi dari ASDP Dikonfirmasi
Penyitaan ini dilakukan setelah KPK memeriksa Adjie pada Selasa (15/10/2024). Adjie hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait perannya dalam kasus ini.
Selain Adjie, KPK juga memeriksa Vice President (VP) Pengadaan PT ASDP Indonesia Ferry, Aman Pranata. Pemeriksaan ini mendalami proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP yang diduga menjadi ajang praktik korupsi. “Saksi didalami terkait dengan proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022,” kata Tessa.
Kasus Melibatkan Sejumlah Petinggi ASDP
Adjie tidak sendirian dalam menghadapi tuntutan hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono; serta Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.
Keempat tersangka ini telah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah tidak menerima status tersangka yang diberikan oleh KPK. Namun, gugatan tersebut sepenuhnya ditolak oleh pengadilan, dan KPK dinyatakan menang dalam perkara ini. Dengan demikian, status tersangka keempat orang tersebut tetap berlaku, dan proses hukum akan terus berlanjut.
KPK memastikan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius, sejalan dengan komitmen lembaga antirasuah dalam memberantas tindak pidana korupsi di berbagai sektor, termasuk dalam kerja sama bisnis antar-BUMN.
(Anton)