SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusir dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang kedapatan mencuri ikan di perairan nasional laut Natuna Utara.
“Kami pastikan posisi kedua kapal ikan tersebut berada di wilayah perairan yurisdiksi kita,” ujar Pung Nugroho Saksono selaku Direktur Pemantauan dan Operasi Armada dalam siaran pers, Minggu (1/11).
Pung yang selama operasi berlangsung, intens menjalin komunikasi dengan para nakhoda kapal pengawas KKP, mengatakan peristiwa tersebut berlangsung pada 30 Oktober 2020.
Tiga kapal pengawas perikanan, masing-masing Hiu 11, KP HIU Macan Tutul 02 dan KP Hiu Macan 01, semula mendeteksi dua KIA tengah menangkap ikan di laut Natuna Utara yang masuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711.
Lalu, kapal pengawas perikanan KKP melakukan pengejaran. Setelah dekat, tim patroli sempat memberi peringatan agar seluruh awak kapal Vietnam menyerahkan diri namun tak digubris, sehingga terjadi kejar-kejaran. antara kapal pengawas dan kedua KIA tersebut. Di tengah upaya tim patroli KKP menghentikan dua KIA ilegal yang berusaha melarikan diri, muncul kapal patroli Vietnam KN. KIEM NGU-211 dan VUNG TAU. Kapal aparat Vietnam tersebut melakukan manuver yang membahayakan Kapal Pengawas KKP.
Saling manuver pun terjadi antara Kapal Pengawas KKP dan Kapal Patroli Vietnam yang merupakan Kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance dan kapal Vietnam Coast Guard.
“Upaya persuasif sudah kami lakukan, namun gagal. Kami pun mengusir 2 KIA ilegal serta Kapal Vietnam Fisheries Resources Surveillance dan Kapal Vietnam Coast Guard. Sekali lagi ini upaya kami mempertahankan kedaulatan pengelolaan perikanan Republik Indonesia,” tegas Pung.
Meski terjadi aksi saling menuver dan mengarah pada kondisi membahayakan, pada akhirnya Kapal Pengawas KKP berhasil mengusir seluruh kapal berbendera Vietnam dari laut Natuna Utara. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb. Haeru Rahayu menyayangkan tindakan aparat Vietnam yang menghalangi langkah penegakan hukum.
“Ini bentuk obstruction of justice terhadap aparat yang melaksanakan kewenangan penegakan hukum sebagaimana diatur oleh Undang-Undang,” tegas Tebe.
Tebe menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait langkah diplomatik dua negara untuk menindaklanjuti kejadian tersebut. Sebagai informasi, saling klaim di sebagian kecil kawasan Laut Natuna Utara antara Indonesia dan Vietnam memicu tingginya kegiatan illegal fishing oleh KIA Vietnam di kawasan tersebut dan tidak jarang terjadi insiden yang melibatkan kapal aparat Vietnam.
Dalam hal ini KKP menegaskan komitmennya untuk terus menjaga Laut Natuna Utara. Tercatat dalam kurun waktu setahun terakhir sebanyak 27 KIA Vietnam telah ditangkap oleh kapal Pengawas Perikanan KKP. (Tumpak S)