SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Langkah cepat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) berhasil memulihkan hak Mila, seorang pekerja migran Indonesia. Setelah melalui proses penelusuran, semua dokumen penting miliknya, seperti KTP, ijazah, akta kelahiran, dan kartu keluarga, yang sempat ditahan oleh perusahaan penyalur akhirnya kembali ke tangannya.
Mila adalah seorang pekerja migran nonprosedural yang bekerja di Malaysia sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT). Ketidaknyamanan yang dirasakan akibat sikap majikan yang suka marah-marah membuat Mila memutuskan untuk kabur.
Pada Rabu, 13 November 2024, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, mengunjungi kediaman Mila di Desa Bantarangsana, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Dalam kunjungan itu, Menteri Karding didampingi oleh Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, guna meninjau kondisi Mila secara langsung.
Atas instruksi Menteri Karding, dokumen-dokumen penting Mila berhasil diamankan oleh BP3MI Jawa Barat dan diserahkan langsung kepada Mila pada Senin, 18 November 2024.
“Terima kasih kepada Bapak Menteri Pelindungan Pekerja Migran sudah membantu saya mendapatkan kembali dokumen seperti ijazah, akta kelahiran, KTP, dan KK yang sempat ditahan. Semoga Allah membalas semua kebaikan Bapak,” ujar Mila dalam video yang diunggah melalui Instagram BP3MI Jabar pada Rabu, 20 November.
Menteri Karding menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir perusahaan yang melanggar hak pekerja migran, termasuk menahan dokumen pribadi.
“Kami akan mencari perusahaan tersebut untuk memastikan dokumen dikembalikan, serta mengumpulkan bukti lain jika ada pelanggaran hukum yang dilakukan,” kata Menteri Karding.
Menteri Karding juga mengimbau agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri memilih jalur resmi. Menurutnya, menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) prosedural adalah langkah penting untuk memastikan perlindungan dan jaminan dari negara.
“Kasus seperti yang dialami Mila menjadi pelajaran berharga. PMI nonprosedural rentan terhadap masalah hukum dan perlindungan yang terbatas,” jelasnya.
Sebagai langkah preventif, Menteri Karding meminta pemerintah daerah, khususnya kecamatan dan desa di Majalengka, untuk aktif mengawasi warganya yang ingin bekerja di luar negeri agar memastikan mereka menggunakan jalur resmi.
KPPMI berkomitmen untuk terus melindungi hak pekerja migran Indonesia dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi, seperti yang dialami oleh Mila.
(ANTON)