SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Meskipun sudah melaksanakan UU No.8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, namun faktanya masih belum memuaskan jumlah perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Padahal sesuai amanat UU tersebut selain sebagai dasar hak asasi manusia, pemerintah, BUMN memiliki kewajiban menempatkan 2 persen dan 1 persen penyandang disabilitas bagi perusahaan swasta dari total pegawai serta insentif bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
Widyaswara Ahli Utama Sugiarto Sumas menyatakan hal teraebut saat membuka sesi interaktif penempatan tenaga kerja khusus bertema “Partisipasi Pencari Kerja Penyandang Disabilitas dan Pemberi Kerja dalam Bursa Kerja” di Hotel Horison Bandar Lampung, Kamis (19/10/2017).
Berdasarkan data yang dihimpun, Sugiarto mengungkapkan data dari 275 perusahaan di Indonesia, hingga bulan Juli 2017, tenaga kerja di perusahaan yang mempèkerjakan disabilitas sebanyak 268.518 orang. Sedangkan tenaga kerja disabilitas yang dipekerjakan di perusahaan sebanyak 2.369 orang. Prosentase disabilitas yang ditempatkan di perusahaan hanya 0,88 persen. Ini masih belum memuaskan di bawah 1 persen, ” katanya.
“Kalau lihat secara nasional praktek UU No.8 itu, perusahaan-perusahaan dikumpulkan, masih kurang dari 1 persen yang mempekerjakan disabilitas. Bayangkan jika yang didata perusahaan yang tidak mempekerjakan penyandang disabilitas, berarti jauh lebih kecil lagi prosentasenya. Padahal mempekerjakan penyandang disbilitas adalah amanat UU No.8 Tahun 2016.
Ini jadi tantangan bagi kita semua, ” ujarnya.
Ditambahkan Sugiarto menangani disabilitas sesungguhnya bukan hanya di bidang ketenagakerjaan. Tetapi juga harus bersinergi dengan stakeholder lainnya seperti MoU Kemensos, Apindo, Kementerian BUMN maupun jobfair, expo, produk padat karya dan penyandang disabilitas serta pemberian penghargaan bagi perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
“Kami juga telah lakukan untuk disabilitas diantaranya pemberdayaan pelatihan kewirausahaan bagi penyandang disabilitas di Dinas yang menangani ketenagakerjaan di provinsi, kabupaten/kota, ” katanya.
Pernyataan senada dikemukakan oleh Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (PTKDN) Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Nurahman. Menurutnya meski sudah ada regulasi tentang hak-hak penyandang disabilitas, faktanya masih banyak ditemukan praktek-praktek diskriminasi dalam rekruitmen dan seleksi.
“Persoalan umum yang dihadapi penyandang disabilitas adalah sempitnya kesempatan dan lapangan kerja yang tersedia bagi penyandang disabilitas, ” katanya.
Nurahman mengatakan Kemnaker sebagai instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan akan terus memformulasikan kebijakan dan dijalankan berbagai program dan kegiatan bidang ketenagakerjaan sekaligus sebagai aspirasi bersama dalam rangka menghilangkan hambatan guna mewujudkan masyarakat inklusiv dan aksesbilitas untuk semua. Terutama bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
“Terkait hal itu, Kemnaker telah mengeluarkan regulasi pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas melalui KepMenakertrans No.Kptsn.205 Tahun 1999 tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja.
Sementara ketua panitia sesi interaktif Selviana Mohammad dalam laporannya mengatakan sesi interaktif digelar untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian seluruh stakeholder lainnya terhadap upaya pemenuhan hak-hak tenaga kerja khusus/disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminatif.
Acara sesi diikuti oleh 50 orang peserta berasal dari Disnaker provinsi, kabupaten/kota, Bappeda, DPRD, Dinas pendidikan provinsi Lampung, organisasi penyandang disabilitas, bursa kerja khuss (Universitas/SMK) dan perusahaan yang berada di Lampung.
Turut hadir dan Rubby Emir CEO Kerjabilitas serta asisten Direktur sumberdaya manusia PT Changsin Kridha Yudha, Sekretaris Disnakertrans Lukman, Kepala UPTD BLK provinsi Lampung Sunarto, Budijayanti, Tri Retno Palupi dan Evi Fatmawati.(Bams/EK)