SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan bahwa pemagaran laut tanpa dasar hukum yang jelas adalah pelanggaran Undang-Undang. Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa laut merupakan common property yang harus tetap menjadi akses terbuka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Laut itu adalah common property, sudah diatur dalam konvensi dan UU Kelautan, UU Pesisir. Sampai hari ini, belum dipastikan apa yang terjadi, tapi yang pasti, pemagaran laut itu adalah pelanggaran UU,” ujar Herman Khaeron.
Menurutnya, segala aktivitas yang membatasi akses rakyat ke laut harus memiliki dasar hukum yang kuat. Apabila ada pihak yang secara sepihak melakukan pengkaplingan atau pemagaran laut tanpa izin yang sah, tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga bertentangan dengan prinsip akses terbuka.
Keanehan HGN di Laut
Herman Khaeron juga menyoroti isu kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGN) yang diterapkan di atas laut, yang dianggap tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Kalau ada HGN di atas laut menjadi aneh, karena HGN itu adalah kewenangan Kementerian ATR/BPN yang tugas pokoknya memberikan hak atas tanah di daratan,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya transparansi dalam kebijakan terkait pemanfaatan laut, termasuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut.
Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Pembongkaran
Herman memberikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang dengan cepat memerintahkan pembongkaran pemagaran laut. Langkah ini dinilai sebagai respons tegas terhadap isu yang telah menjadi perhatian publik.
“Kita memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto yang langsung memerintahkan untuk melakukan pembongkaran,” kata Herman.
Namun, ia juga menekankan pentingnya menuntaskan masalah administrasi yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran tersebut.
Investigasi Harus Dilakukan
Herman menyerukan agar aparat penegak hukum segera melakukan investigasi mendalam untuk menuntaskan permasalahan ini. Selain itu, BAKN bersama komisi-komisi terkait di DPR juga berencana melakukan telaahan dan investigasi terkait kebijakan tersebut.
“Perintah Presiden jelas, harus segera dicabut, dan itu harus menjadi clear area. Kalau ke depan ini menjadi area reklamasi, ya silakan tempuh peraturan perundang-undangan yang benar,” ungkapnya.
Laut untuk Rakyat
Herman menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa laut sebagai common property tidak boleh dihambat oleh aktivitas yang melanggar hukum. Setiap langkah ke depan, seperti reklamasi, harus dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan untuk kepentingan bersama.
Isu pemagaran laut yang mencuat menjadi perhatian publik menunjukkan pentingnya menjaga laut sebagai akses terbuka untuk masyarakat. Dengan langkah cepat Presiden dan rencana investigasi mendalam, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran untuk pengelolaan wilayah laut yang lebih transparan dan berkeadilan.
(Anton)