SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pemerintah resmi membuka jalan bagi BUMN sektor energi seperti Pertamina untuk mengimpor minyak mentah, BBM, dan LPG tanpa melalui proses tender dalam kondisi mendesak. Kebijakan baru ini langsung menjadi sorotan karena dinilai dapat mempercepat pasokan energi nasional saat terjadi krisis.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 yang diterbitkan untuk memperkuat ketahanan energi Indonesia di tengah gejolak pasar global.
Selama ini proses impor energi umumnya harus melalui mekanisme tender yang memerlukan waktu relatif panjang. Namun dalam kondisi tertentu, terutama ketika pasokan terancam atau harga minyak dunia bergejolak, pemerintah kini memberikan ruang bagi BUMN untuk melakukan penunjukan langsung kepada pemasok.
Artinya, saat stok BBM atau LPG nasional berada dalam kondisi kritis, proses pengadaan dapat dilakukan lebih cepat tanpa harus menunggu proses lelang yang berbelit.
Kebijakan ini muncul di tengah ketidakpastian pasar energi dunia akibat konflik geopolitik, gangguan rantai pasok, hingga fluktuasi harga minyak yang sulit diprediksi.
Tak hanya itu, aturan baru tersebut juga memperbolehkan adanya perbedaan harga dalam kontrak impor apabila kondisi pasar global mengharuskannya. Langkah ini dinilai penting agar Indonesia tidak kehilangan kesempatan mendapatkan pasokan energi ketika negara lain juga berebut stok minyak dan LPG.
Pemerintah juga memberikan kewenangan kepada Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi untuk ikut membantu pemenuhan kebutuhan energi nasional dan memperkuat cadangan energi strategis.
Di satu sisi, kebijakan ini mendapat dukungan karena dianggap mampu membuat respons pemerintah lebih cepat ketika menghadapi ancaman krisis energi. Masyarakat tentu berharap pasokan BBM dan LPG tetap aman sehingga tidak terjadi kelangkaan yang bisa memicu antrean panjang maupun lonjakan harga di lapangan.
Namun di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan agar mekanisme penunjukan langsung tetap diawasi secara ketat. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar kebijakan darurat tersebut tidak menimbulkan celah penyimpangan.
Dengan aturan baru ini, pemerintah ingin memastikan kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi meski dunia sedang menghadapi ketidakpastian. Pertanyaannya kini, apakah langkah impor tanpa tender benar-benar mampu menjaga stok BBM dan LPG tetap aman, atau justru akan memunculkan polemik baru di kemudian hari?
(Anton)




















































