SUARAINDONEWS.COM, Depok Dinilai telah menerbitkan berita acara perubahan jalan fasilitas umum (fasum) menjadi taman fasilitas sosial (fasos) di Komplek Perumahan Mampang Indah Dua, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoranmas, Depok. Seorang warga gugat Wali Kota ke Pengadilan Negeri Depok.
Warga yang diketahui bernama Edy Syair itu menyebutkan, ada lima pihak yang turut digugat dalam perkara perdata tersebut. Selain Wali Kota Depok, Mohammad Idris, empat lainnya adalah Ketua RT 04 RW 05 Kelurahan Mampang, Salman Alfarizi beserta Wakilnya, Taufik dan dua warga lain bernama Deni dan Ncum Suryadi.
Edy mengatakan, alasannya menggugat orang nomor satu di Depok itu karena telah menerbitkan Tambahan Berita Acara tanggal 05 September 2017, Nomor 593/3009/BA.PSU/BKD/IX/2017, yang isinya mengubah fasum jalan umum ke lahan pengugat menjadi fasos atau taman. Hal ini membuat akses jalan menuju lahan penggugat tertutup taman.
Edy membeberkan, jalan umum tersebut berukuran tiga kali 18 meter yang telah tercatat sebagai jalan umum dan menjadi aset Pemerintah Daerah Kota Depok. Sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Nomor 593/2377/BA.PSU/DPPKA/XI/2015 tanggal 24 November 2015, tentang Pernyataan Perolehan Aset Atas Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman Perumahan Mampang Indah Dua Kelurahan Rangkapan Jaya dan Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok.
“Dalam peta lokasi di sertifikat tanah saya pun itu tergambar sebagai jalan umum,” tegas Edy kepada wartawan suaraindonews, Senin (9/4/2018).
Edy menambahkan, dirinya mengakui telah membeli lahan seluas 1.348 meter persegi sejak tahun 2006. “Dari tahun 2006 hingga September 2017 itu jalan umum dan akses masuk ke lahan saya. Tiba-tiba kok, dirubah jadi taman. Jelas, saya merasa dirugikan, akses jalan masuk ke lahan tertutup dan dicor pagar besi,” tuturnya.
Karna itu, dirinya menilai tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Kota Depok. Dalam gugatannya, Edy meminta ganti rugi materiil sebesar Rp. 2.696.000.000 miliar dan ganti rugi imateriil sebesar Rp5.392.000.000 miliar. (pp/di)