SUARAINDONEWS.COM, Jakarta Setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam oleh penyidik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Gubernur Jambi Zumi Zola. Zumi Zola pada Selasa (10/4/2018) tiba di KPK sekitar pukul 10.00 wib dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.50 wib, langsung mengenakan rompi oranye untuk menjalani tahanan selama 20 hari ke depan.
Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan untuk mendalami pemeriksaan kasus suap proyek-proyek di Provinsi Jambi maka mantan bintang film tersebut resmi ditahan di rutan KPK. “ZZ (Zumi Zola) ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK di kav C-1, ” kata Febri.
Meski memperoleh pertanyaan bertubi-tubi dari awak media, Zumi Zola yang juga Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) itu tanpa banyak komentar keluar dari KPK. Mengenakan kemeja batik biru dan berkacamata, seraya melayangkan senyum kepada awak media. Zumi tak banyak berbicara, dia hanya mengucapkan terima kasih saat dicecar soal persiapan penahanan.
“Terima kasih ya,” kata Zumi Zola.
Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan, terkait kasus dugaan suap senilai Rp 6 miliar. Perkara yang melibatkan keduanya merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. KPK menduga suap yang diterima Zumi Zola dan Arfan digunakan untuk menyuap anggota DPRD Jambi agar hadir dalam rapat pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018.
Atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi itu, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pengacara Zumi Zola, Handika Honggowongso mengatakan kliennya siap jika langsung ditahan penyidik KPK. “Kalaupun hari ini harus menjalani penahanan, kami berterimakasih karena diberi kesempatan untuk memberi klarifikasi. Hak-hak kami sebagai tersangka sudah dipenuhi KPK,” ujar Handika.(Bams)