SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad, mengungkapkan bahwa salah satu tantangan utama yang dihadapi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selama ini adalah upaya untuk memperkuat dan meningkatkan kewenangan DPD melalui amandemen UUD 1945. Namun, hingga saat ini, upaya tersebut selalu menemui berbagai kendala.
Dalam Dialog Publik Forum Gerakan Untuk Rakyat (Guntur) yang digelar oleh Bidang Hukum, HAM, dan Pertahanan PB HMI 2024-2026 di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2024), Fadel Muhammad menawarkan sebuah konsep inovatif yang disebut Collaborative Parliament. Konsep ini, menurutnya, dapat menjawab tantangan tersebut tanpa perlu melalui proses amandemen UUD.
“Collaborative Parliament adalah konsep kolaborasi dalam sistem parlemen bikameral, yang memungkinkan DPD dan DPR saling melengkapi dalam berbagai tugas terkait kewenangan DPD sebagaimana diatur dalam Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945. Tujuannya agar hubungan antara DPD dan DPR tidak bersifat kompetitif, melainkan benar-benar saling melengkapi,” jelas Fadel Muhammad yang juga merupakan anggota DPD dari Dapil Provinsi Gorontalo.
Fadel menegaskan bahwa dengan penerapan Collaborative Parliament, DPD dapat lebih fokus pada isu-isu pemerintah daerah, yang memang menjadi tanggung jawab dan stakeholder utamanya, sambil terus memperkuat pembangunan di daerah. “DPD harus bisa mengamati dan mengevaluasi mengapa ada daerah yang perekonomiannya tidak berkembang atau kenapa kemiskinan masih tinggi meski anggaran tersedia. Ini adalah bagian dari kembali kepada niat awal dibentuknya DPD,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fadel Muhammad menjelaskan bahwa Collaborative Parliament memungkinkan DPD untuk menjalankan paradigma local collaborative governance, di mana DPD dapat melakukan kolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai elemen masyarakat lainnya untuk kemajuan daerah. Dengan begitu, peningkatan dan penguatan kewenangan DPD bisa dicapai tanpa perlu mengubah UUD, melainkan cukup diakomodir melalui UU MD3 dan UU P3 (Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).
Konsep ini, menurut Fadel, terinspirasi dari kesuksesannya dalam menerapkan paradigma local Collaborative Governance dengan nuansa Entrepreneurial Governance saat menjabat sebagai Gubernur Gorontalo selama dua periode. Dalam pendekatan ini, pemerintah daerah tidak bekerja sendiri, tetapi melibatkan berbagai stakeholders, termasuk perguruan tinggi dan tokoh masyarakat, untuk menciptakan format pembangunan yang diterima oleh semua pihak.
“Nuansa Entrepreneurial Governance dalam konsep ini memberikan keunggulan tersendiri dalam pengelolaan daerah, terutama dalam hal penempatan dan pengelolaan anggaran daerah,” tutupnya.
DSK | Foto: Humas MPR RI