SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, menegaskan komitmennya untuk terus mengkaji dan meningkatkan pembahasan terkait penerapan environmental constitution (konstitusi lingkungan hidup) yang berpihak pada kelestarian lingkungan.
“Usulan environmental constitution yang pro-lingkungan ini akan kami kaji lebih lanjut dan tingkatkan pembahasannya bersama pimpinan MPR lainnya,” ujar Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Pernyataan ini disampaikan saat ia menerima audiensi dari Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) yang dipimpin oleh mantan Wakil Ketua KPK sekaligus akademisi Universitas Indonesia, Mas Achmad Santosa.
Konstitusi Lingkungan Hidup untuk Masa Depan
Eddy menegaskan bahwa regulasi yang mendukung lingkungan hidup sangat relevan dan penting. Setiap cabang kekuasaan, baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif, memiliki peran dalam menjaga dan merawat lingkungan.
“Selama berkaitan dengan kebaikan masyarakat dan memastikan lingkungan hidup yang sehat, maka regulasi atau undang-undang ini menjadi sangat penting,” tegas Eddy.
Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 telah mengamanatkan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan layak. Oleh karena itu, peran MPR RI sangat penting dalam memperkuat dasar hukum yang melindungi lingkungan hidup.
Dukungan terhadap Transisi Energi
Selain membahas konstitusi lingkungan, Eddy juga menekankan pentingnya akselerasi transisi energi untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Ia menegaskan bahwa ketahanan energi menjadi bagian dari visi Presiden RI Prabowo Subianto.
“Indonesia kaya akan sumber energi terbarukan dan fosil, tetapi kebutuhan energi nasional masih bergantung pada impor,” ujarnya.
“Karena itu, sebagai pimpinan MPR, saya mendukung penuh visi Presiden Prabowo agar Indonesia memiliki ketahanan energi dan memanfaatkan sumber daya yang melimpah demi kesejahteraan rakyat.”
Urgensi Environmental Constitutionalism
Dalam kesempatan yang sama, Mas Achmad Santosa menyampaikan pentingnya environmental constitutionalism dalam arah kebijakan negara. Ia menekankan perlunya perbaikan paradigma di sektor ekonomi, pemerintahan, dan penegakan hukum dalam kaitannya dengan isu lingkungan.
“Kami melihat bahwa Pak Eddy Soeparno adalah pimpinan MPR yang sangat fokus pada lingkungan hidup. Oleh karena itu, kami menyampaikan urgensi penerapan ecological constitutionalism dengan harapan isu-isu lingkungan hidup menjadi prioritas dalam kebijakan negara,” jelas Mas Achmad Santosa.
Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan regulasi terkait perlindungan lingkungan semakin kuat dan transisi energi dapat berjalan lebih cepat untuk mendukung keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
(Anton)