SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR akan memprioritaskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk segera dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) agar dapat dibahas bersama pemerintah.
Hal ini disampaikan Dasco menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang berharap agar RUU TPKS dapat segera disahkan menjadi undang-undang.
“Dalam masa sidang ke depan, kami akan prioritaskan untuk segera di-Bamus-kan agar bisa dikirim ke pemerintah dan Presiden mengirimkan surpres untuk kemudian kita bahas,” kata Dasco kepada awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/1/2022).
Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu memastikan, setelah masa sidang dibuka, DPR akan segera menggelar rapat pimpinan dan Bamus untuk membawa draf RUU TPKS ke Rapat Paripurna selanjutnya untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Dasco mengatakan, DPR sejak awal menyatakan bahwa tidak ada hambatan yang berarti dalam proses pembahasan RUU TPKS.
Dirinya lantas menjelaskan mengapa pada penutupan masa sidang, RUU TPKS tidak ikut dibawa dalam Rapat Paripurna lantaran terkait dengan mekanisme.
“Hanya masalah teknis, karena pada Bamus terakhir, RUU-nya inisiatif DPR belum selesai, sehingga kemudian pada penutupan sidang (Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022) belum bisa kita paripurnakan. Sementara, kalau tidak melewati rapat Bamus waktu itu kita khawatirkan akan cacat hukum,” terang Dasco.
Politisi Partai Gerindra tersebut memastikan pihaknya menaruh perhatian khusus terhadap kasus-kasus kekerasan seksual. Sebab, DPR banyak menerima aduan terkait hal itu.
“Karena itu, RUU TPKS sudah jadi atensi dan Baleg itu agak hati-hati sehingga sebelum masa sidang kemarin dia mepet selesainya. Jadi justru, kami bukan lambat tetapi kami ingin undang-undang itu sempurna dan bagus,” imbuhnya.
Tentukan AKD
Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendorong Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI untuk segera menentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan membahas RUU TPKS ini.
Pembahasan RUU TPKS apakah akan dilakukan oleh panitia khusus (Pansus) atau Badan Legislasi (Baleg).
“Apakah itu kemudian diselesaikan di Pansus atau kemudian di Baleg, tapi pada prinsipnya kita ingin undang-undang itu juga cepat selesai,” ujarnya.
Dasco mengatakan, pandangan setiap fraksi akan menjadi pertimbangan pimpinan DPR dalam rapat Bamus mendatang. Terutama terkait pembahasan RUU TPKS akan dilakukan oleh siapa.
“Itu yang juga menjadi pertimbangan dasar pertimbangan nanti, selain undang-undang juga bagus dan cepat selesai. Sehingga menjadi pertimbangan untuk menentukan melemparkan ke mana,” ujar Dasco.
Diketahui, Presiden RI Joko Widodo berharap DPR bersama pemerintah segera mempercepat pembahasan RUU TPKS.
Tujuannya, menurut Presiden Jokowi, agar bisa menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual.
“Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ini segera disahkan, sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air,” ujar Presiden Jokowi seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4//1/2022. (wwa)