SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsudin memimpin konferensi pers menyampaikan sikap dan tanggapan DPR RI terkait draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Sebelumnya antara DPR RI, dengan melibatkan unsur Pimpinan Komisi I dan Komisi III telah menggelar rapat bersama dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Usai rapat, DPR RI diwakili oleh Wakil Ketua Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menyerahkan masukan terkait draf Perpres tentang Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme kepada pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM.
“Komisi I dan Komisi III DPR telah menyampaikan pandangan-pandangannya. Komisi III DPR yang diwakili Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyampaikan pandangan dan analisa-analisa hukum,” kata Azis, Rabu (25/11/2020).
Azis mengatakan, Komisi I DPR RI telah memberikan masukan kepada pemerintah terkait Perpres tersebut, salah satunya adalah perlu dibentuk badan pengawas yang berada di bawah pengawasan DPR RI. Usulan tersebut, menurutnya sebagai bentuk pengawasan dan menjalankan amanat UU Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Komisi I DPR telah memberikan pandangan-pandangan yang menarik, ada tiga hal yang disampaikan, salah satunya dibentuk badan pengawas yang institusinya di bawah naungan DPR untuk melakukan proses pengawasan UU Nomor 15 Tahun 2018,” ungkap Azis.
Dalam kesempatan sama, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan amanat UU Nomor 15 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan aksi terorisme diatur lebih lanjut dalam Perpres. “Namun, sebelum Perpres tersebut dibuat maka pemerintah perlu meminta pertimbangan DPR RI, ” ujarnya
Menurut Yasonna, Perpres ini perlu mendapatkan pertimbangan DPR karena pentingnya substansi di dalamnya. “Kami sudah memasukkan draf Perpres ke DPR beberapa bulan lalu dan kami secara resmi telah berkonsultasi dengan Pimpinan DPR untuk meminta pendapat dan kemudian dihadiri Pimpinan Komisi I dan Komisi III DPR,” ujar Yasonna.(ek)