SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Kesehatan segera menyelesaikan bermacam pekerjaan rumah (PR) yang menumpuk. Pemerintah dan BPJS Kesehatan harus segera mencari formulasi yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut termasuk juga soal defisit selalu bertambah.
“Saat ini banyak pekerjaan dan masalah di BPJS Kesehatan yang menunggu untuk dituntaskan, ” kata Saleh
dalam Forum Legislasi bertema “Bagaimana Solusi Perpres BPJS ?” di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Saleh berpendapat BPJS Kesehatan dan Pemerintah hendaknya tidak mengancam rakyat yang tidak mampu membayar iuran karena cara tersebut dinilai tidak efektif dan bukan solusi cerdas. “Kalau semuanya dibebankan pada peserta BPJS tentu membebani. Untuk itu, DPR RI minta formulasi yang lebih baik dan mencerdaskan masyarakat,” ujar Saleh
Saleh menyarankan agar pemerintah menjalankan PR yang lalu, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang melibatkan 1.800 auditor, ada 27,4 juta data yang ganda.
“Ada sekitar 6 juta yang Fasilitas Kesehatan (Faskes) nya tidak jelas, tidak membayar iuran, tidak menjadi peserta BPJS lagi. Kapitasi uang menumpuk di Puskesmas Rp 2,5 triliun yang belum bisa ditarik oleh pemerintah, pembayaran uang lebih pada rumah sakit (RS) dan lain-lain, ” katanya.
Politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, semua harus diselesaikan dan jika tidak, maka defisit akan makin besar. Tahun 2020 sekitar Rp 33 triliun, tahun 2021 defisit Rp 56 triliun dan seterusnya hingga ratusan triliun rupiah.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Kamis (24/10/2019) lalu, wacana naiknya iuran BPJS Kesehatan muncul dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebelum Kementerian Keuangan melemparkan tawaran kebijakan tersebut kepada Presiden.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Anshori Siregar menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten terhadap hasil kesimpulan Rapat Kerja Gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI dengan Menteri Koordinator bidang PMK, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri PPN/Kepala Bappenas,Ketua DJSN, Dirut BPJS Kesehatan yang digelar pada 2 September 2019 lalu.
Yakni tidak menaikkan premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.
“Sebab kenaikan iuran tersebut justru akan semakin membebani masyarakat yang berpenghasilan rendah, ” ujarnya.(DSK)