BTN terus memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) melalui peningkatan pemahaman terhadap perkembangan regulasi, termasuk implementasi Undang-Undang BUMN Nomor 16 Tahun 2025 serta penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan aset.
Kegiatan yang diselenggarakan bersama Kejaksaan Agung RI tersebut menjadi bagian dari komitmen BTN untuk memperkuat tata kelola perusahaan, manajemen risiko, dan perlindungan hukum guna mendukung pertumbuhan bisnis yang sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing.
(Anton)



















































