SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Badan Advokasi Indonesia (BAI) mengapreasiasi langkah cepat penahanan Setya Novanto, Ketua DPR RI, yang disangkakan terlibat dalam kasus Korupsi pengadaan e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya berharap penyidikan Setya Novanto tidak saja berakhir di dugaan Korupsi e-KTP, namun menjadi wajib disidik ke tahapan dugaan pencucian uang atau money laundry.
“Kemana saja uang dugaan Korupsi tersebut diinvestasikan. Ini wajib dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara,” ujar Ridwan Abdullah, Ketua Umum BAI di Jakarta, Selasa (21 November 2017).
Uang dugaan Korupsi e-KTP yang nilainya tidak kecil itu, lanjutnya berpotensi disamarkan dengan praktik transaksi tertentu untuk menutupi sumber keuangan. Misalnya dengan menggunakan medium medium bisnis atau pembelian aset atas nama pihak lainnya sebelum ditransaksikan ke sumber keuangan pribadi.
Karenanya, penyidikan dengan menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi hal yang sangat krusial untuk pengembangan Kasus Setya Novanto.
Di Lain sisi, Ridwan juga berharap KPK dapat segera menyasar nama nama lainnya yang diduga ikut terlibat dalam mufakat Korupsi e-KTP. Penyelesaian kasus Korupsi e-KTP secara menyeluruh diyakininya akan memangkas fase praktik korupsi massal di parlemen.
“Kami juga berharap seluruh stakeholder pemerintah dan masyarakat tidak ada yang menghambat tugas KPK. Kami para tim advokat akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Ridwan.
(mat; foto ist