SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar pemerintah khususnya Menteri Perdagangan RI mau berbicara sebagai pihak yang dianggap paling mengerti kekisruhan beras medium, yang disinyalir dijual sebagai beras premium tersebut. Berbicara di kantor Apindo, Jumat petang (28/7), Sutrisno Iwantono selaku Tim Ahli Dewan Pimpinan Nasional Apindo yang didampingi Ketua Apindo, Anton J. Supit mengharapkan, agar tidak banyak pihak yang berbicara mengenai masalah ini, sehingga terjadi kekisruhan di masyarakat.
“Kami ingin Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito mengklarifikasi masalah ini, termasuk juga yang tahu mengenai peraturan sebagai dasar hukumnya, sekaligus sebagai lembaga yang berwenang dan memiliki PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), untuk menyidik satu produk apakah memenuhi ketentuan SNI (Standar Nasional Indonesia) atau tidak. Jangan seperti sekarang ini, banyak pihak yang bicara, sehingga terjadi kekisruhan di masyarakat.
Dengan terjadinya kekisruhan, maka menyebabkan iklim investasi menjadi tidak kondusif. Sementara pemerintah melalui Presiden Joko Widodo, justru meminta agar semua instansi membantu tetap terjaganya iklim investasi,” papar Iwantono. Mengapa demikian, karena terjadinya kasus penggerebekan gudang beras milik PT Indo Beras Unggul (IBU) dan dugaan pemalsuan kualitas beras oleh aparat kepolisian selaku Tim Satgas Pangan, pada akhirnya menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha.
“Situasi akhirnya menjadi tidak kondusif, dan pada akhirnya kondisi ini menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha pada umumnya. Mereka menjadi paranoid. Bahkan industri ritel juga akhirnya sempat terganggu, mengingat di salah satu toko (outlet) minimarket, sudah ada yang sempat didatangi oleh tim satgas pangan,” papar Iwantono. Menangani harga beras harus dilakukan pengendalian berdasar mekanisme pasar. Intinya bagaimana melindungi kepentingan konsumen, tanpa melakukan proses kriminalisasi terhadap pengusaha.
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan penggrebekan itu dilakukan setelah dua hari terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47/M-DAG/PER/7/2017 terkait Perubahan atas Permendag Nomor 27/M-DAG/PER/5/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, yang diundangkan sejak 16 Mei lalu.
Dalam peraturan tersebut, tertulis harga beras acuan pembelian di tingkat petani adalah Rp7.300,- per kilogram, sedangkan di tingkat konsumen Rp9.000,- per kilogram, meliputi beras jenis medium dan premium,” paparnya.
Selain itu HET yang berlaku untuk gabah kering panen (GKP) adalah Rp3.700,-/kilogram, gabah kering giling (GKG) Rp4.600,-/kilogram dan beras di tingkat petani Rp7.300,-/kilogram. Apalagi setelah peristiwa ini, Menteri Perdagangan Enggartiasto menyatakan peraturan tentang HET ini belum diberlakukan, dan nantinya akan diadakan revisi lagi mengenai ketentuan HET bersama tim yang dibentuk antar instansi.
Sementara itu PT IBU menjual beras dengan harga Rp13.700,- per kilogram untuk merek “Maknyuss” dan Rp20.400,- per kilogram untuk “Cap Ayam Jago.” Karenanya setelah terjadi penggrebekan gudang beras PT IBU, setidaknya muncul dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anak usaha dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) ini. Mulai dari dugaan pelanggaran Undang Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen hingga Undang Undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.
Menurut Anton Supit, “Seharusnya KPPU tidak begitu mudah menuduh perusahaan atau korporasi melakukan pelanggaran dalam bentuk kartel, monopoli, atau oligopoli. Harus dilihat kondisi di lapangan seperti apa. Harus juga melakukan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan berdasarkan prosedur, sehingga tidak mudah menjatuhkan vonis melanggar ketentuan UU,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengharapkan Kementerian Perdagangan menjelaskan, apa saja yang dapat dan tidak dilakukan terkait dengan aturan harga eceran tertinggi (HET) perberasan. Kegaduhan soal produk strategis ini, menyebabkan ketakutan tersendiri bagi pelaku usaha. Dalam kurun waktu setahun terakhir saja, Apindo melihat banyak produk strategis, seperti gula, bawang, daging sapi, seakan digilir untuk dikriminalisasi.
“Kalau memang masuk ranah hukum silakan ditindak, tetapi jangan over exposed, padahal perusahaannya belum dihukum. Dampaknya, ada aksi ambil untung karena turunnya saham induk usaha PT Indo Beras Unggul. Dengan penggerebekan gudang PT IBU di Kerawang pekan lalu, Apindo menyayangkan Kementerian Pertanian dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang seakan sudah menjatuhkan hukuman tanpa melakukan pendalaman kajian.
HET Belum Resmi Diberlakukan
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan, Permendag Nomor 47 Tahun 2017 yang didalamnya mengatur harga eceran tertinggi (HET) penjualan beras Rp9.000,- per kilograam di tingkat konsumen, belum secara resmi diundangkan atau belum diberlakukan. Setelah mengadakan pertemuan tertutup sekitar dua jam dengan pengusaha beras, Enggar menyampaikan ditariknya Permendag 47/2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen itu, agar tidak ada kekhawatiran bagi pedagang beras dalam kegiatan usahanya hingga mengakibatkan penurunan stok di Pasar Induk Beras Cipinang.
“Saya bersama Satgas Pangan dan Kementerian Pertanian menyatakan, para pedagang tidak perlu khawatir melakukan kegiatan usahanya. Kalau ada persoalan mengenai HET dalam draft peraturan Permendag 47, itu belum diundangkan, sehingga tidak diberlakukan,” kata Menteri Enggar di Food Station Cipinang, Jakarta, Jumat (28/7). Pihaknya mengatakan pihaknya tidak menutup mata, ada penurunan masuknya stok beras di Pasar Induk Cipinang dari rata-rata 3.000-4.000 ton per hari menjadi 1.800 ton per hari diakibatkan kegelisahan para pengepul dan “supplier” untuk memasok beras.
Selama pembahasan berlangsung, Enggar meminta para petani, pengepul dan supplier beras dapat melakukan penjualan secara normal. “Lakukanlah transaksi penjualan dengan normal dan tidak berdasarkan kekhawatiran atas harga yang masih dalam proses pembahasan. Kami sepakat Senin akan membentuk tim penyusunan mengenai rencana penataan beras dan harganya,” ungkap Enggar.
Dirinya akan mendiskusikan lebih lanjut dengan tim yang terdiri atas Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), Food Station Cipinang, Kementerian Pertanian dan KPPU untuk mencapai kesepakatan harga acuan terbaik untuk komoditas khususnya beras. Ia mengimbau agar pedagang beras mengambil margin keuntungan secara normal dan mengulang keberhasilan stabilnya harga beras saat Ramadhan lalu. (NONIE)