SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Meski diwarnai pro-kontra dan kericuhan, anggota DPD RI Oesman Sapta Odang akhirnya dilantik menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah dalam sidang paripurna DPD RI di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (4/4) sekitar pukul 19.45 WIB. Pengucapan sumpah jabatan dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suwardi karena Ketua MA Hatta Ali sedang melaksanakan umroh.
Berdasarkan keputusan DPD RI untuk masa jabatan periode Maret 2017 sampai dengan September 2019, turut pula dilantik sebagai Wakil Ketua DPD RI, senator Maluku (wilayah Timur) Nono Sampono dan wilayah Barat, senator Sumut Damayanti Lubis.
Dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPD tersebut, maka MA telah “menganulir” keputusannya sendiri. Seperti diketahui bahwa MA mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan atas juducial review terhadap Peraturan Tata Tertib DPD Nomor 1 /2017 terkait atas pemotongan masa jabatan pimpinan DPD.
Putusan MA No 20P/HUM/2017, tanggal 29 Maret 2017 memutuskan bahwa masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun sesuai masa jabatan keanggotaaan. Namun putusan MA tersebut tidak diindahkan atau diabaikan sebahagian anggota DPD RI. Meski diwarnai kericuhan karena ada pro dan kotra diantara anggota, pemilihan pimpinan periode 2,5 tahun ke depan tetap dilakukan yang dihadir 62 orang dari 134 anggota.
Rapat paripurna DPD pada Selasa (4/4) malam, akhirnya mengesahkan Tata Tertib baru yakni Nomor 3 Tahun 2017 yang menyesuaikan dengan putusan MA, yakni mengembalikan masa jabatan pimpinan DPD menjadi 5 tahun.
Pengucapan sumpah tersebut dilaksanakan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai ketua DPD, sebagai wakil ketua DPD dengan sebaik-baiknya dan seadilnya sesuai peraturan perundang-undangan dengan berpedoman Pancasila dan UUD RI tahun 1945,” ujar Suwardi saat memandu sumpah.