SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Lokataru Kantor Hukum dan HAM, yang bertindak untuk dan atas nama Iwan Cendekia Liman, menduga kuat Terry Siswanto merupakan kepanjangan tangan dari beberapa pihak lain yang berupaya membungkam saksi dalam pembongkaran dugaan kasus suap dan/atau gratifikasi yang dilakukan oleh Nurhadi, Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, dan menantunya Rezki Herbiyono.
Iwan Cendekia Liman merupakan salah satu saksi penting dalam perkara yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dakwaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagamana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, jelas Haris Azhar saat ditemui.
Terry menggugat Iwan Cendekia Liman dua kali di tahun 2020 dan di tahun 2021 atas perkara pembelian rumah yang terjadi di tahun 2011. Padahal, Iwan Cendekia Liman terbukti telah membeli secara sah tanah dan bangunan Terry Siswanto, Sertfikat Hak Milik Nomor 238/Kelurahan Karangpoh seluas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi) diuraikan dengan surat ukur tertanggal 13 Juni 1991 nomor 498/ U /1991 yang terletak di Propinsi Jawa Timur Kota Surabaya, Kecamatan Tandes, Kelurahan Karangpoh, yang terletak di Jalan Darmo Indah Asri V Blok AD 48 dan Terry Siswanto seharga Rp. 330.000.000, (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dan telah dibayar lunas, dengan bukti sebuah kwitansi bermaterai. Pembelian tersebut juga telah termuat dalam Akta Perjanjian Nomor 27 tanggal 25 April 2011dan Surat Kuasa Nomor 28 tanggal 25 April 2011.
Meskipun rumah tersebut telah dibeli secara sah kepada Iwan Cendekia Liman, Terry hingga saat ini masih menempati rumah tersebut dan oleh karenanya Justeru Terry Siswanto telah melakukan wanprestasi atas seluruh Perjanjian dan melakukan beberapa tindakan yang merugikan Iwan.
Di tahun 2017, saat Iwan memiliki masalah dengan Rezky Herbiyono, Terry juga menunjukkan itikad buruk dan mulai mempermasalahkan pembelian rumah di tahun 2011 tersebut dengan melaporkan Iwan ke Polda Jatim. Namun atas laporan tersebut Kepolisian Daerah Jawa Timur telah ada penghentian penyidikan melalui Surat Ketetapan Nomor: SP.TAP/212/X/Res.1.2/2018/Ditreskrimum tentang Penghentian Penyidikan karena tidak cukup bukti. Termasuk Putusan Perkara Nomor 25/Pdt.G/2020/PN.Sby pada tanggal 1 Desember 2020 dengan hasil Gugatan tidak dapat diterima (Niet Onvantkelyk Verklaard).
Pengacara Iwan Liman, Haris Azhar menduga terjadi upaya pembungkaman terhadap kliennya yang merupakan salah satu saksi kunci di kasus korupsi eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Haris menilai ancaman itu janggal. Dia menduga Terry merupakan kepanjangan tangan dari beberapa pihak lain yang berupaya membungkan kliennya selaku saksi kunci di kasus Nurhadi.
“Upaya membungkan klien kami untuk membongkar dugaan kasus suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono,” tegas pengacara Iwan Liman, Haris Azhar.
“Karena terbukti proses pengalihan kepemilikan itu diperkuat dengan Akta Perjanjian, Surat kuasa, Surat Perjanjian Pengosongan dan Kwitansi bermaterai. Jadi telah jelas secara hukum bahwa rumah a quo telah beralih kepemilikan secara sah pada tanggal 25 April 2011 kepada klien kami”, tutup Haris.(***tjoek