SUARAINDONEWS.COM, Cilegon-Penemuan GKR 44,75 ton, oleh Petugas Pengawas Tertib Niaga dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian Perdagangan saat melakukan pengawasan peredaran gula rafinasi di pasar diduga tidak sesuai dengan ketentuan di wilayah Jawa Tengah. Lantaran temuan dari berbagai merek di distributor atau pedagang yang dipasok oleh perantara itu, menyalahgunakan lzin Usaha (Tanda Daftar lndustri) dari lndustri makanan dan minuman.
Demikian hal tersebut dikemukakan Wahyu Widayat Direktur Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, saat ditemui di ruang kerjanya, karena sesuai komitmen Kementerian Perdagangan dalam rangka penegakan hukum, kami akan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan, yaitu pembekuan atau pencabutan lzin usaha, tegasnya.
Seperti diketahui, pendistribusian Gula Rafinasi diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan lmpor Gula, yang diantaranya mengatur bahwa GKR hanya dapat digunakan untuk keperluan bahan baku industri dan dilarang diperjualbelikan di pasar eceran. Untuk itu diatur juga bahwa pendistribusian GKR dilakukan langsung dari produsen kepada industri pengguna (makanan dan minuman), lanjut Wahyu Widayat lagi.
Terkait kasus ini, dalam verifikasi dokumen, Petugas Pengawas Tertib Niaga dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian Perdagangan, juga menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menjadi kewenangan POLRI dan temuan hari ini merupakan tindak lanjut kerjasama antara Kementerian Perdagangan dengan Bareskrim POLRI dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.
(yok; foto ist