SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA mengutuk keras tindakan Zionis Israel yang dipimpin oleh Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir yang kembali menyerbu kompleks Masjid Al Aqsha dan secara provokatif menyatakan bahwa ‘bukit bait suci (komplek masjid alAqsha) ada di tangan kita(Israel)’. HNW menyerukan agar Otoritas Palestina dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menggerakkan negara2 anggotanya bersama dengan komunitas internasional untuk bergerak dan mengambil langkah konkret melindungi dan menyelamatkan Masjid Al Aqsha dari ancaman pendudukan dan provokasi biadab yg dilakukan oleh Zionis Israel dan sekutu-sekutunya itu.
“Tindakan para zionis itu jelas sangat provokatif, mereka tak malu lagi mengklaim penguasaan atas kawasan masjid alAqsha, dengan kembali secara vulgar dan arogan melanggar kesepakatan komunitas masyarakat internasional bahwa Masjid Al Aqsha wajib untuk dilindungi sebagai warisan dan tempat ibadah umat Islam,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (15/5).
HNW sapaan akrabnya menyebutkan beberapa kesepakatan internasional sebagai dasar bahwa Masjid Al Aqsha merupakan tempat ibadah umat Islam. Pertama, resolusi UNESCO – organ Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) yang membidangi urusan kebudayaan dan pendidikan – telah menetapkan Masjid Al Aqsha sebagai warisan dan situs suci Islam sejak 2016. Bahkan bila ditarik ke lebih belakang, yakni pada 1930, Komisi yang dibentuk oleh Inggris dengan persetujuan Liga Bangsa – Bangsa (sebelum terbentuknya PBB) telah memutus sengketa antara kaum Yahudi dan umat Islam terkait Tembok bagian Barat (Tembok Ratapan) di Kompleks Masjid Al Aqsha.
Kasus yang ditangani oleh tiga ahli hukum asal Swiss, Swedia dan Belanda itu menegaskan bahwa umat Islam memiliki hak kepemilikan tunggal atas Tembok Barat, karena tembok tersebut bagian integral dari kawasan Haram-esh-Sherif (Masjid Al Aqsha) yang merupakan properti waqf umat Islam. Selain itu, Komisi tersebut juga memutuskan bahwa umat Yahudi memang diberikan akses untuk beribadah di Tembok Barat, tetapi ada beberapa larangan yang harus dipatuhi, misalnya larangan menggunakan tempat di sekitar tembok untuk berpidato, mengeluarkan pernyataan politik dan berdemonstrasi. “Tindakan Bein-Gvir memprovokasi dan mengibarkan bendera Israel di komplek Masjid alAqsha tersebut jelas melanggar kesepakatan internasional ini,” ujarnya.
Bahkan, lanjut HNW, berdasarkan Washington Declaration pada 1994 yang disertai dengan perjanjian Wadi Araba antara Yordania dan Israel, pihak Israel juga mengakui dan menghormati keberadaan Kerajaan Yordania dalam mengelola kompleks Masjid Al Aqsha di Yerusalem. Oleh karena itu, secara yuridis, pihak yang berwenang mengelola Masjid Al Aqsha adalah Pemerintah Yordania melalui Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Yordania.
“Provokasi yang dilakukan oleh zionis Israel ini jelas bertentangan dengan kesepakatan internasional sebelumnya,” ujarnya.
HNW menyerukan agar OKI yang dibentuk untuk menyelamatkan Masjid Al Aqsha bisa memainkan perannya lebih maju dan lebih konkret dengan bekerja sama komunitas-komunitas internasional untuk memastikan bahwa segala kesepakatan internasional terkait status Masjid al Aqsha tersebut agar tetap bisa ditegakkan. “Ini adalah pekerjaan rumah yang sangat besar, dan sangat mendesak harus dituntaskan oleh OKI bersama negara-negara anggotanya, termasuk Yordania yang diberikan kewenangan sebagai pengelola Masjid Al Aqsha,” tukasnya.
Lebih lanjut, HNW menegaskan bahwa persoalan ini harus ditangani serius karena bisa berdampak pada perdamaian dan stabilitas kawasan. “Bila pelanggaran atas hukum internasional terhadap Masjid al Aqsha yang disucikan Umat Islam ini tidak segera diatasi dengan baik, ini semakin men-justifikasi pandangan kelompok perlawanan di Palestina bahwa dialog tidak akan menghasilkan perdamaian karena selalu dilanggar oleh Israel, tetapi hanya perlawanan dengan senjata yang bisa menghentikan provokasi ‘Flag March’ yang kembali dilakukan zionis Israel,” tukasnya.
HNW berharap agar Otoritas Palestina yang menegaskan keberhakan legal atas alQuds dan Masjid alAqsha dan penolakan kerasnya atas teror dan klaim Israel terhadap alQuds dan masjid alAqsha, mestinya juga bisa meningkatkan perannya dalam penjagaan dan pembebasan Masjid alAqsha dari penguasaan zionis Israel, antara lain dengan merangkul seluruh faksi di Palestina untuk bersatu dan bekerja bersama dengan OKI dan lembaga-lembaga internasional lainnya dalam perlindungan dan penyelamatan Masjid Al Aqsha. “Jadi tidak hanya berhenti pada kecaman sekeras apapun, sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Kementerian Luar Negeri Palestina, tetapi juga bertindak nyata dengan menjalin persatuan dan kolaborasi dengan seluruh faksi, termasuk dengan mereka yang berada di Jalur Gaza yang masih terus berjuang melindungi wilayahnya dari penjajahan Israel dengan segala keterbatasannya,” tukasnya.
Selain itu, HNW juga mendesak agar Pemerintah Indonesia bersama dengan OKI bisa memastikan bahwa dialog dan segala kesepakatan yang sudah ada terkait masjid alAqsha tersebut tetap bisa berjalan dan ditaati dengan baik. “Agar perdamaian abadi bisa benar-benar terwujud, tanpa perlu adanya kembali korban jiwa di masyarakat sipil. Ini hanya bisa diwujudkan apabila semua pihak, terutama Israel, baik secara sukarela maupun dengan tekanan komunitas internasional,mematuhi kesepakatan dan hukum internasional termasuk yang terkait dengan kota alQuds dan masjid alAqsha, bila memang jujur dan serius hadirkan perdamaian di kawasan,” pungkasnya.
(Anton)



















































