SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Mulai 1 Juli 2026, masyarakat Indonesia yang mau registrasi nomor HP baru wajib melakukan verifikasi biometrik seperti scan wajah.
Pemerintah menyebut aturan ini dibuat untuk menekan maraknya penipuan online, scam call, nomor anonim, hingga penyalahgunaan identitas digital yang makin ramai belakangan ini.
Jadi nantinya, registrasi kartu SIM bukan cuma pakai NIK dan KK seperti sekarang, tapi juga harus verifikasi wajah lewat sistem biometrik.
Kebijakan ini langsung ramai dibahas di media sosial.
Sebagian warga mendukung karena dianggap bisa mengurangi penipuan digital dan nomor bodong. Tapi tidak sedikit juga yang mulai khawatir soal keamanan data biometrik.
Pasalnya, data wajah dan sidik jari dianggap jauh lebih sensitif dibanding password biasa.
“Kalau password bocor masih bisa diganti, kalau wajah bocor mau ganti gimana?” tulis salah satu netizen.
Kekhawatiran makin besar karena beberapa tahun terakhir Indonesia beberapa kali diterpa isu kebocoran data digital.
Banyak netizen takut data biometrik bisa disalahgunakan untuk:
- pinjaman online ilegal,
- deepfake AI,
- pencurian identitas,
- hingga kejahatan digital lainnya.
Meski begitu, pemerintah memastikan data biometrik tidak disimpan sembarangan. Sistem disebut akan terhubung dengan database Dukcapil dan dilengkapi teknologi keamanan khusus.
“Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari kejahatan digital,” jelas pihak pemerintah.
Namun di media sosial, perdebatan terus berlangsung. Ada yang bilang aturan ini bikin lebih aman, tapi ada juga yang merasa privasi masyarakat makin terancam.
“Sekarang nomor HP aja harus scan wajah. Dunia digital makin serem,” komentar warganet lainnya.
Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku penuh pada 1 Juli 2026 untuk seluruh registrasi nomor baru di Indonesia.
(Anton)



















































