SUARAINDONEWS.COM, Pati — Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat Kiai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memicu gelombang kemarahan publik. Usulan hukuman kebiri terhadap tersangka pun mulai bermunculan sebagai bentuk tuntutan hukuman berat atas dugaan tindak kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati.
Sejumlah pihak menilai hukuman maksimal perlu diberikan karena kasus tersebut dinilai telah mencoreng dunia pendidikan pesantren sekaligus menghancurkan masa depan para korban.
Kasus ini menjadi perhatian luas setelah aparat kepolisian menetapkan Ashari sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di lingkungan pondok pesantren yang dipimpinnya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan tidak boleh diselesaikan secara damai dan harus diproses secara hukum.
“Korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Proses hukum harus berjalan tegas agar memberikan efek jera,” ujar Arifah dalam keterangannya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, desakan hukuman berat termasuk hukuman kebiri kimia mulai ramai disuarakan masyarakat di media sosial. Banyak warganet menilai pelaku pantas mendapatkan hukuman seberat-beratnya karena diduga menyalahgunakan posisi sebagai pemimpin pesantren.
Namun demikian, sejumlah kalangan juga mengingatkan bahwa seluruh proses hukum harus tetap mengedepankan asas keadilan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Komnas Perempuan turut menyoroti kasus tersebut dan meminta negara memastikan pemulihan korban menjadi prioritas utama. Lembaga itu menilai penanganan kasus kekerasan seksual harus berfokus pada perlindungan korban serta pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, aparat kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya tambahan korban maupun saksi lain yang belum melapor.
Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai perlindungan santri di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan serta pentingnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan agar tetap menjadi tempat aman bagi anak-anak dan perempuan.
(Anton)




















































