SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Selama kurang lebih 14 (empat belas) tahun, 18 investor condotel pada PT Koba Pangestu dan PT Sahid International Hotel Management Consultant (SIHMC) di Kabupaten Sleman terus berjuang menuntut hak, pengembalian dana, aset, serta kepastian hukum yang hingga hari ini belum mereka peroleh sepenuhnya.
Perjuangan panjang tersebut telah mencapai putusan hukum tertinggi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2755 K/Pdt/2024 tertanggal 7 Agustus 2024, yang kemudian berkekuatan hukum tetap (inkracht), para investor sebagai Penggugat dinyatakan menang.
Putusan tersebut secara tegas menghukum PT Koba Pangestu dan PT Sahid International Hotel Management Consultant untuk memenuhi seluruh kewajiban finansial kepada para investor.
Amar Kewajiban Putusan
1. PT Koba Pangestu wajib membayar:
- Pengembalian dana pembelian unit condotel sebesar Rp12.285.182.457
- Ganti rugi terhitung sejak Januari 2015 hingga November 2025 sebesar Rp8.046.794.513,92
- Ganti rugi berjalan sebesar 0,5% per bulan hingga putusan dilaksanakan sepenuhnya
2. PT Sahid International Hotel Management Consultant (SIHMC) wajib membayar:
- ROI tahun 2019–2021 sebesar Rp2.866.200.000
Namun, persoalan terbesar justru muncul setelah kemenangan hukum diperoleh.
Putusan Mahkamah Agung yang seharusnya bersifat final dan mengikat hingga kini belum dijalankan sebagaimana mestinya.
Padahal, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberikan teguran (aanmaning) agar para pihak melaksanakan putusan tersebut. Akan tetapi, PT Koba Pangestu dan PT SIHMC dinilai tetap menunjukkan ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan tertinggi negara.
Lebih memprihatinkan, PT SIHMC merupakan anak usaha dari PT Hotel Sahid Jaya International Tbk. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola perusahaan, kepatuhan hukum, dan keterbukaan informasi publik. Ketidakpatuhan terhadap putusan Mahkamah Agung oleh entitas anak perusahaan terbuka dinilai dapat menjadi isu material yang layak mendapat perhatian otoritas pasar modal, termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI).
Selama 14 tahun, para investor terus menanggung kerugian, sementara unit-unit condotel yang mereka beli tetap dikelola dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang telah kalah di pengadilan.
Ironi hukumnya sederhana namun tajam:
Investor menang di Mahkamah Agung, tetapi haknya belum juga kembali.
Berbagai penawaran dari pihak PT Koba Pangestu dan PT SIHMC dinilai jauh dari substansi amar putusan dan tidak mencerminkan itikad baik. Karena itu, para investor menolak seluruh skema penyelesaian yang menyimpang dari kewajiban hukum sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan.
Pada hari ini, para investor resmi mengajukan permohonan sita eksekusi atas harta kekayaan PT Koba Pangestu dan PT SIHMC untuk selanjutnya dilelang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami hanya menuntut satu hal: jika putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht saja dapat diabaikan, lalu di mana letak kepastian hukum bagi rakyat biasa?”
Kasus ini dinilai bukan lagi sekadar sengketa investasi, melainkan ujian nyata terhadap marwah penegakan hukum di Indonesia.
“Apakah kemenangan di pengadilan benar-benar berarti apabila eksekusi masih dapat terus ditunda?”
Para investor mendesak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menjalankan sita eksekusi tanpa penundaan.
“Keadilan tidak boleh berhenti di atas kertas putusan.”
Kuasa Hukum Para Pembeli
Singap A. Pandjaitan, S.H., M.H., dkk




















































