SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Pemerintah resmi mengubah nomenklatur program studi “Teknik” menjadi “Rekayasa” melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.
Aturan tersebut telah ditetapkan sejak 9 September 2025 dan mulai berlaku secara nasional di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Perubahan nama program studi ini langsung menjadi perhatian publik karena istilah “Teknik” sudah digunakan puluhan tahun dan melekat kuat di dunia pendidikan tinggi Indonesia.
Dalam aturan baru tersebut, sejumlah jurusan mengalami perubahan nama, di antaranya Teknik Sipil menjadi Rekayasa Sipil, Teknik Mesin menjadi Rekayasa Mesin, hingga Teknik Elektro menjadi Rekayasa Elektro.
Kementerian Pendidikan Tinggi menjelaskan perubahan nomenklatur dilakukan untuk menyesuaikan standar internasional, khususnya penggunaan istilah “Engineering” yang lebih dekat dengan kata “Rekayasa”.
“Perubahan ini lebih kepada penyesuaian nomenklatur akademik agar selaras dengan perkembangan pendidikan tinggi global dan standar internasional,” ujar salah satu pejabat pendidikan tinggi dalam penjelasan terkait kebijakan tersebut.
Meski nama program studi berubah, pemerintah memastikan gelar lulusan tetap menggunakan gelar Sarjana Teknik (S.T.) dan ijazah alumni lama tetap berlaku tanpa perlu diganti.
“Tidak ada perubahan substansi kurikulum maupun gelar akademik. Yang berubah adalah nama program studinya,” jelasnya.
Kebijakan ini memunculkan beragam respons di masyarakat dan kalangan akademisi. Sebagian menilai perubahan tersebut sebagai langkah modernisasi pendidikan tinggi, namun ada pula yang menilai istilah “Teknik” sudah lebih familiar bagi masyarakat Indonesia.
Pengamat pendidikan tinggi menilai perubahan nomenklatur merupakan hal wajar dalam sistem pendidikan modern selama tidak mengubah kualitas pembelajaran.
“Yang paling penting bukan hanya pergantian nama, tetapi bagaimana kualitas lulusan dan kompetensinya tetap relevan dengan kebutuhan industri,” ujar pengamat pendidikan tinggi.
Pemerintah berharap perubahan nomenklatur ini dapat memperkuat daya saing lulusan Indonesia di tingkat internasional sekaligus menyelaraskan sistem pendidikan nasional dengan perkembangan global.
(Anton)




















































