SUARAINDONEWS.COM, Padang – Fenomena kekosongan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, telah menggejala kehampir seluruh pelosok negeri.
Pada daerah terdampak bencana di Sumatera, kekosogan solar bersubsidi ini makin memperparah keadaan.
Khusus untuk Sumatera Barat, selain harus antri dalam waktu lama, truk yang dipakai untuk penyaluran pupuk bersubsidi, juga harus melalui jalan memutar.
Ini terjadi karena adanya pembatasan kendaraan yang melewati lokasi perbaikan jalan nasional di Lembah Anai yang rusak berat akibat diterjang banjir di akhir November 2025 lalu.
“Angkutan distribusi pupuk subsidi, layak diperlakukan setara truk tangki Pertamina yang membawa BBM saat melintas di jalan raya terdampak bencana, seiring maraknya kejadian antrian di SPBU selang waktu terakhir,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman di Padang, Minggu (10/5/2026).
Diketahui, ruas jalan Lembah Anai ini merupakan akses vital yang menghubungkan Kota Padang sebagai ibukota provinsi dengan kabupaten/kota yang ada di bagian utara di Sumatera Barat, termasuk dengan provinsi tetangga, Riau dan Sumut. Saat ini diterapkan pembatasan karena pekerjaan perbaikan yang terus dikebut pemerintah.
Dijelaskan Alex, perlakuan khusus ini juga sekaligus untuk mendukung implementasi Permentan No 15 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi (penetapan, pengadaan, penyaluran dan pengawasan).
Beleid terbaru ini telah memangkas jalur distribusi, dari gudang pelaku usaha distribusi (PUD) di Lini 2, langsung ke Kios Pupuk Lengkap (KPL) yang berada di Lini 4.
“Secara regulasi, mekanisme pendistribusian pupuk subsidi telah dipangkas. Kini muncul tantangan baru, ketiadaan solar subsidi, ” ungkap Alex.
“Jangan sampai ini jadi faktor penghambat petani mendapatkan pupuk secara tepat waktu di Lini 4, yang merupakan ujung tombak distribusi pupuk subsidi,” tambah Alex yang juga Ketua Panja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR RI.
Dijelaskan Alex, ketepatan waktu dalam pasokan pupuk bagi petani, merupakan hal penting. Karena, jadwal pemupukan ini ada waktu khususnya seiring usia tanaman.
Jika pemupukan dilakukan di luar jadwal, tentunya berpotensi akan mengganggu hasil panen.
Oleh sebab itu, ketersediaannya harus dipastikan telah ada diseluruh Lini 4, setiap kali memasuki musim tanam.
“Keterlambatan pemupukan akan mempengaruhi hasil panen yang ujungnya akan berimbas pada target swasembada pangan, yang merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” terang Alex.
Secara kebutuhan, terang Alex, ketersediaan pupuk subsidi tak mengalami persoalan. Karena, pasokannya telah diatur sedemikian rupa dengan melakukan pembagian wilayah distribusi, merujuk lokasi pabrik pupuk.
“Jika perang di Timur Tengah ini berkepanjangan, faktor produksi pupuk tentunya akan ikut terganggu. Karenanya, langkah antisipasi agar pupuk subsidi terjamin ketersediaannya di Lini 4, harus terus diupayakan,” terang Alex yang juga Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat.
Diketahui, pembagian regional wilayah distribusi pupuk bersubsidi yakni Regional 1 (Sumatera & Sekitarnya) yang secara umum dikelola PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja.
Regional 2 (Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY); Umumnya dikelola PT Pupuk Kujang dan PT Pupuk Jawa Tengah.
Regional 3 (Jawa Timur, Bali, NTB): Umumnya dikelola PT Petrokimia Gresik. Regional 4 (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua): Dikelola oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui anak perusahaan seperti PT Pupuk Kalimantan Timur, dengan fokus serapan di Indonesia Timur.
Sementara, lini distribusi dibagi jadi Lini 1 (Produsen): Gudang di pabrik pupuk (produsen) atau pelabuhan. Di sini pupuk diproduksi dan disiapkan untuk didistribusikan. Lini 2 (Pusat Distribusi): Gudang di tingkat provinsi atau pusat gudang lini II (produsen).
Lini 3 (Distributor/Penyalur): Gudang di tingkat kabupaten/kota atau distributor yang ditunjuk. Lini 4 (Kios Pengecer): Kios pengecer resmi di tingkat kecamatan atau desa. Ini adalah titik akhir distribusi di mana petani menebus pupuk bersubsidi secara langsung.
Sebagai informasi di tahun 2026, pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi nasional sebesar 9,8 juta ton, dimana 9,5 juta ton dialokasikan untuk sektor pertanian, dan sisanya untuk sektor perikanan.
Adapun alokasi khusus pertanian terdiri dari Urea 4,4 juta ton, NPK Phonska 4,47 juta ton, NPK Kakao 81 ribu ton, pupuk organik 558 ribu ton, dan ZA 16,4 ribu ton.
(Anton)




















































