SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Dukcapil mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyerahkan atau memfotokopi KTP elektronik saat check in hotel maupun mengurus administrasi di rumah sakit.
Imbauan itu disampaikan langsung oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, yang menilai praktik fotokopi e-KTP masih terlalu sering dilakukan dan berisiko memicu penyalahgunaan data pribadi.
“Kalau saya misalnya di hotel, mau check in di hotel, mau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el, bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima,” ujar Teguh, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, e-KTP saat ini sudah dilengkapi chip digital sehingga penggunaannya harus lebih dijaga. Ia menegaskan, kebiasaan fotokopi KTP sebenarnya sudah tidak relevan dengan sistem identitas modern.
Kemendagri bahkan menyebut praktik fotokopi e-KTP bisa bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022 serta aturan administrasi kependudukan.
Teguh mengungkapkan masih banyak instansi yang menggunakan sistem manual dan penyimpanan arsip fisik sehingga tetap meminta fotokopi KTP dari masyarakat. Padahal, cara tersebut dinilai rawan kebocoran data.
“Kalau fotokopi KTP disimpan sembarangan tanpa sistem keamanan memadai, itu bisa disalahgunakan,” katanya.
Kemendagri kini mendorong layanan publik mulai beralih ke sistem verifikasi digital seperti card reader, web service, face recognition hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Peringatan ini langsung menjadi sorotan publik karena praktik menyerahkan dan memfotokopi KTP masih sangat umum terjadi di hotel, rumah sakit, apartemen, hingga layanan pinjaman online.
Banyak warganet pun mulai khawatir data pribadi mereka selama ini rentan bocor dan dipakai pihak tidak bertanggung jawab untuk penipuan maupun penyalahgunaan identitas.
(Anton)




















































