SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono mengatakan Sekretariat Jenderal MPR RI sebagai supporting system memiliki keinginan dan upaya untuk berkiprah dan berperan dalam memberikan dukungan riil pengimplementasian langkah-langkah reformasi birokrasi sesuai dengan kebijakan pemerintah yakni delapan area perubahan Reformasi Birokasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Kedelapan perubahan itu adalah Organisasi, Tatalaksana, Peraturan Perundang-undangan, Sumber Daya Manusia Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Pelayanan Publik serta Mindset dan Cultural Set Aparatur.
Pada area perubahan pertama yakni Organisasi, Ma’ruf menyampaikan bahwa MPR saat ini memang berupaya sedang berbenah melakukan penataan struktural di Setjen MPR RI.
Penataan struktural di MPR itu dibuat didasarkan Keppres Tahun 1999. Seharusnya setiap ada perubahan tentu harus ada evaluasi dan ada penataan.
Tapi, walaupun MPR sudah mengalami perubahan yang utama adalah perubahan desain ketatanegaraan sejak 1999-2002, struktural MPR belum mengalami perubahan padahal Keppres yang mendasari dibuatnya penataan struktural di MPR sudah sangat lama sudah 17 tahun sejak 1999.
“Penataan tersebut perlu disesuaikan dan kita sedang melakukan penataan tersebut. Penataan tersebut bukan berarti merombak, tapi menyempurnakan mana-mana yang kurang sehingga nanti ke depannya, MPR memiliki struktur organisasi yang makin bagus dan sempurna,” kata Ma’ruf kepada puluhan awak media massa (wartawan) nasional baik cetak, elektronik dan online yang biasa melakukan peliputan sehari-hari di lingkungan parlemen, di ruang rapat Sesjen MPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12/2016) kemarin.
Pada area SDM Aparatur, Ma’ruf menjelaskan bahwa Setjen MPR akan terus berupaya menciptakan budaya kerja dari SDM yang lebih produktif, efisien, efektif dan terbuka. Akuntabilitasnya harus lebih bagus.
“Akuntabilitas aparatur sipil itu menurut saya, sebenarnya bukan kepada atasannya, tapi harus kepada publik. Makanya saat ini, akuntabilitas menggeser paradigma yang namanya responsibility/ tanggung jawab, ” ujarnya.
Ma’ruf menambahkan kalau sudah melaksanakan responsibility/tanggung jawab kepada atasannya apalagi sudah dibilang bagus oleh atasannya selesailah sudah. Sekarang tidak lagi. Salah sedikit saja maka akan ada yang menguggat.
“Makanya prinsip akuntabel itu bisa juga termasuk berani digugat. Ini belum termasuk bagaimana aparatur sipil itu harus juag mampu memberikan output, outcome dan impact dampak dari kerja-kerjanya melayani publik,” katanya.(EK/Bams)