SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Pengaturan jabatan hakim baik mutasi, promosi, pemberian sanksi, pembinaan dan persoalan lain mengenai kedudukan hakim masih menyisakan banyak persoalan. Ditengarai praktik korupsi seperti yang terjadi dalam beberapa kasus yang melibatkan hakim, panitera dan lainnya di lingkup peradilan dinilai karena kurangnya rambu-rambu yang mengikat pada jabatan seorang hakim.
Demikian persoalan yang mengemuka dalam diskusi dialektika demokrasi bertema “Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim” di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/11) kemarin. Komisoner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengakui pihaknya selama ini banyak mendapat keluhan masyarakat. Dari investigasi yang dilakukan Ombudsman, ternyata memang terjadi banyak penyalahgunaan dalam hal prosedural, wewenang, mutasi, jenjang jabatan, bahkan ada panitera hakim yang menjadi calo.
“Tugas hakim di luar pengadilan itu banyak irisan-irisan yang bersinggungan dengan masyarakat. Untuk itu hakim harus mampu mengatasi keluhan masyarakat. Kalau tidak, maka akan mendistorsi hakim sebagai penegak hukum dan bukannya sebagai pelayan keadilan,” kata Ninik.
Ninik juga menyoroti pengawasan hakim yang dilakukan oleh MA terhadap institusinya sendiri. Seharusnya pengawasan terhadap perilaku hakim bukan oleh MA sendiri. “Itu sama dengan jeruk minum jeruk. Seharusnya pengawasan itu oleh lembaga independen. Seperti Komisi Yudisial (KY), yang kewenangannya memang perlu diperkuat,” kritiknya.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu yang juga pengusul RUU Jabatan Hakim mengatakan RUU Jabatan Hakim yang sedang dibahas DPR dan pemerintah dibentuk karena selama ini belum ada satu pun UU yang mengatur mekanisme jabatan hakim. Dia mengakui ada dua UU yang bersinggungan dengan profesi hakim yaitu UU tentang Mahkamah Agung (MA) dan UU tentang Peradilan Umum.
“Misi dari RUU Jabatan hakim ini adalah memperjelas dan mempertegas kedudukan hakim. Salah satunya hakim sebagai PNS merupakan bagian dari eksekutif (pemerintah), tetapi di sisin lain juga menjadi bagian yudikatif (MA) . Sumpahnya diambil oleh Presiden sebagai pejabat negara. Tetapi sebagai individu dan kelembagaan seorang hakim bertugas secara mandiri dan merdeka,” kata anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Dalam praktiknya. hal itu akan berimplikasi pada fasilitas yang diperlukan dari negara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu, dengan RUU ini nantinya, negara harus benar-benar menempatkan hakim pada kedudukan dan tugasnya tanpa ada intervensi sedikitpun dari kekuasaan pemerintah. “Jadi benar-benar merdeka, bebas dalam melaksanakan tugas,” tegasnya.
Terkait masa jabatan hakim, Masinton menjelaskan UU Jabatan Hakim akan mengatur usia minimal calon hakim agung yaitu minimal berusia 31 tahun dan untuk hakim agung non karir bisa dari berbagai latar belakang profesi seperti advokat, jaksa, plisi, notaries, mediator, arbitrase, ttapi yang sudah berpengalaman 5 tahun melaskanakan tugasnya.
Disebutkan juga, hakim nantinya dibagi atas hakim pejabat negara, hakim pertama, hakim tinggi dan hakim agung. “Calon Hakim Agung itu berasal dari hakim karir dan non karir, yang berusia paling rendah 45 tahun dan paling tinggi 60 tahun, dan per 5 tahun dievaluasi di DPR,” tutup Masinton.
Sementara itu, Pengamat Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menyoroti berbagai persoalan yang dilakukan terkait jabatan yang disandang oleh seorang hakim. Dia berharap UU Jabatan Hakim nantinya dapat benar-benar mengikat praktik penyalahgunaan hakim antara lain mulai dari proses rekrutmen, mutasi, pembinaan, pemberian sanksi dan berbagai persoalan mengenai fungsi, tugas dan kedudukan hakim.
Misalnya soal calon hakim titipan dalm rekrutmennya. “Jangan lagi ada hakim bodoh karena memang tidak memiliki kemampaun. Jadi hakim karena bapaknya hakim, lalu anaknya jadi hakim. Soal mutasi juga begitu, Jangan lagi ada hakim yang selama empat tahun hanya muter-muter di wilayah Jabodetabek saja. Nggak pernah keluar Pulau Jawa. Sebaliknya ada hakim yang sudah bertahun-tahun ga pernah ke Jakarta atau pulau Jawa. Padahal, hakim-hakim yang di luar Jawa itu jsutru pinter-pinter dan berintegritas,” sindirnya.(EK/Bams)