SURAINDONEWS.COM, Jakarta-Rapat paripurna DPD RI ke 11 masa Sidang ke IV Tahun Sidang 2016-2017 pada Senin (8/7) kemarin, kembali terbelah.
Dipimpin oleh Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang dengan Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono dan Darmanyanti Lubis, selain dihadiri anggota dan ketua komite perwakilan daerah se- Indonesia, rapur hanya dihadiri 79 senator dan 16 menyatakan izin.
Sementara sejumlah anggota yang tidak setuju digelarnya rapur menyatakan tidak hadir di rapur tersebut.
Rapur DPD RI memiliki empat agenda yakni Laporan Pelaksanaan Tugas Alat Kelengkapan DPD RI; kedua Pengesahan Keputusan DPD RI ; ketiga Pidato Penutupan Akhir Masa Sidang IV Thn Sidang 2016-2017 di gedung Nusantara V, komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
Kubu penolak digelar rapur DPD karena sidang tersebut dianggap tidak sah oleh kubu Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Wujud protesnya dilakukan dengan tindakan menempelkan tulisan di karton/pamflet di samping atau di bawah foto seukuran poster di pintu perwakilan daerah. Setiap perwakilan daerah/provinsi terdapat empat foto karena setiap provinsi diwakili oleh empat senator. Terlihat dari pantauan diantaranya còretan/pamflet di dinding perwakilan daerah Kepulauan Riau, Jawa tengah dan Jambi yang menolak dilaksanakannya rapur DPD RI.
Adapunya bunyi protesnya adalah, “Stop Pimpinan Ilegal!!! (Denti Eka Widi Pratiwi/Jateng)”, “Amar Ma’ruf Nahi Munkar Dukung yang Benar, Tolak yang Salah”!!! (Juniwati Mascjhun Sofwan/Jambi), “Tegakkan Hukum Selamatkan DPD!!!” (Djasarmen Purba/Kepri).
Sementara Ketua Komite I Ahmad Muqowam saat menyampaikan laporan kinerja Komite I DPD mengusulkan forum dan sekjen DPD untuk mengakhiri atau membersihkan pamflet yang menempel di dinding ruangan sejumlah perwakilan daerah.
“Marilah kita sudahi perbedaan ini. Selesai sidang paripurna ini tidak ada lagi perselisihan atau protes yang mengganggap pimpinan DPD ilegal, ” ujarnya.(Bams/EK)